Berita Kriminal

Perempuan Asal Wates Kulon Progo Curi Motor Mantan Suami, Ngakunya Kepepet Kebutuhan Ekonomi

Menurut Erwan, S berencana menggadaikan motor tersebut dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PELAKU CURANMOR - S (tengah, baju oranye) saat dihadirkan pada jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Senin (30/06/2025). S ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik mantan suaminya. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - S (44), perempuan asal Kapanewon Wates, Kulon Progo diamankan polisi lantaran kedapatan mencuri sepeda motor milik JS, pria asal Wates.

JS diketahui merupakan mantan suami dari S.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, menyampaikan aksi pencurian dilakukan S pada Senin (12/06/2025) lalu.

Saat itu, S sedang berada di rumah JS bersama anak mereka.

"S dan anaknya diketahui sempat bermalam di rumah JS," ujarnya saat jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Senin (30/06/2025).

Senin itu, S memberitahu JS bahwa ia sedang ingin makan tongseng dan minum jus jambu.

JS pun menuruti keinginan mantan istrinya tersebut dengan keluar untuk membelinya.

JS keluar mengendarai sepeda motor.

Adapun ia diketahui memiliki beberapa sepeda motor di rumahnya, salah satunya motor jenis matik yang terparkir di rumah.

"Tak berapa lama JS kembali ke rumah dengan membawa pesanan S, namun terkejut mendapati motor matik miliknya sudah tidak ada di rumah," jelas Sarjoko.

Baca juga: Pemerintah Targetkan 200 Titik Sekolah Rakyat Terbentuk Juli 2025, Salah Satunya di Kulon Progo

JS pun sempat masuk ke rumah untuk mencari S dan anaknya, namun keduanya juga sudah tidak ada di sana.

JS lalu memutuskan melapor ke Polsek Wates atas kehilangan motornya tersebut.

Ternyata, motornya itu dicuri oleh S. Aksinya terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Wates melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan S berdasarkan informasi yang didapat.

"S kami amankan saat berada di Purworejo, Jawa Tengah," kata Panit Reskrim Polsek Wates, Ipda Erwan Sukendar.

S pun kemudian digiring ke Polsek Wates untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diperiksa, S mengakui telah mencuri salah satu motor milik mantan suaminya tersebut.

Motor itu berhasil diamankan bersama S.

Menurut Erwan, S berencana menggadaikan motor tersebut dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Ia diketahui tinggal sendiri bersama anaknya sejak berpisah dengan JS.

"Saat masih di rumah JS, S melihat kunci motornya ada di garasi, hingga akhirnya ia langsung mengambil motor itu dan membawanya kabur sampai Purworejo bersama anaknya," jelasnya.

Aksi tersebut dilakukan S secara spontan, sambil menunggu mantan suaminya kembali ke rumah.

Adapun permintaan membeli tongseng dan jus bukanlah modus, melainkan benar-benar keinginan dari S.

S dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 5 tahun. Sepeda motor yang dicuri juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved