Berita Kriminal

Ayah Kandung di Gunungkidul Tega Cabuli Anak Sendiri yang Masih di Bawah Umur

Kapolsek Panggang, AKP Gatot Sukoco, mengatakan aksi pencabulan itu terungkap saat korban menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya, EYA

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
UNGKAP KASUS - Polisi menunjukkan barang bukti beserta pelaku kasus pencabulan saat pers rilis di Mapolres Gunungkidul, Kamis (26/6/2025) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Seorang ayah berinisial RN (34), warga Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun atau di bawah umur.

Kapolsek Panggang, AKP Gatot Sukoco, mengatakan aksi pencabulan itu terungkap saat korban menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya, EYA.

"Dalam pengakuan korban, dia diminta oleh tersangka untuk membuka baju, kemudian dilakukan aksi pencabulan dengan menyentuh bagian vital korban. Korban juga diancam agar tidak menceritakan tindakan pencabulan tersebut ke ibu kandungnya," ujarnya saat pers rilis di lobi Mapolres Gunungkidul, Kamis (26/6/2025).

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, pada Jumat (16/5/2025) lalu.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian pun langsung mengamankan tersangka.

"Dari keterangan tersangka tindakan pencabulan dilakukan sebanyak lima kali dalam kurun waktu Januari-Maret 2025. Aksi pencabulan tersebut dilakukan tersangka di rumah, kebetulan tersangka dan istrinya sudah pisah ranjang. Jadi, di rumah itu hanya ada ibu tersangka  yang sudah berusia tua dan pikun," ucapnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka kepada polisi, ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri karena ingin melampiaskan nafsunya sejak berpisah dengan istrinya.

"Dari keterangan tersangka ini sudah pisah dengan istrinya sejak 2021 lalu," ucapnya.

Dia melanjutkan, untuk korban anak saat ini sudah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Bantul.

Sebab,  korban anak  kini tinggal bersama ibu kandungnya di daerah Bantul.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu potong baju anak warna  merah, satu potong celana anak pendek warna merah maroon, satu potong kaus dalam anak warna merah muda dan satu potong celana dalam anak warna hitam, satu kaus dewasa berwana biru kombinasi merah, satu kaos dewasa lambang Garuda, satu kaus dewasa warna coklat,  satu kaus dewasa warna hitam, dan satu celana dalam dewasa warna biru.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82  Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah kurungan penjara paling singkat 5 tahun, dan atau hukuman maksimal 15 tahun," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved