Penjelasan Kemenaker Tentang Pencairan BSU yang Belum Merata

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 belum merata karena dibagi menjadi dua tahap penyaluran.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Akses Cek Status Penerima BSU 2025 Secara Online 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 belum merata karena dibagi menjadi dua tahap penyaluran.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, tahap pertama dimulai sejak Senin (23/6/2025).

“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Sementara itu, untuk tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4,5 juta lebih calon penerima kepada Kemenaker.

Data itu masih dalam proses verifikasi dan validasi.

“BSU tahun 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli) dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja atau buruh akan menerima total sebesar Rp 600.000,” jelas Yassierli.

Program BSU sendiri merupakan bagian dari lima Paket Stimulus Ekonomi pemerintah yang menargetkan 17 juta pekerja atau buruh.

Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: 2,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU Rp 600 Ribu

Adapun penerima BSU tahap pertama adalah mereka yang memenuhi syarat dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025. Di antaranya:

Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Bergaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai upah minimum daerah
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Tidak sedang menerima bantuan PKH

Namun, tidak semua pekerja mendapatkan BSU.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa ada pekerja yang gagal menerima karena tak memenuhi syarat.

Misalnya, gaji melebihi batas, tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan, atau sudah menerima bantuan PKH.

Bagi pekerja yang sudah lolos verifikasi tetapi BSU-nya belum cair, Indah menjelaskan bahwa proses pencairan bisa membutuhkan waktu 2-3 hari.

“Karena Kemenaker akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima BSU,” jelasnya. Setelah itu, data akan dikirim ke bank penyalur untuk ditransfer ke rekening masing-masing.

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh.

Pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara akan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved