Tarif Asli Sertifikasi K3 Rp275 Ribu, Jika Tak Bayar Lebih Diperlambat, Dipersulit, Tak Diproses 

tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, namun di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

Jakarta Tribunjogja.com - Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus  pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.  

Setelah itu, Presiden RI Prabowo Subianto memecat Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). 

"Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025). 

"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker," imbuhnya. 

 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menunjukkan jempolnya saat hendak diabadikan oleh awak media di ruang konferensi pers KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menunjukkan jempolnya saat hendak diabadikan oleh awak media di ruang konferensi pers KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (YouTube / KPK))

Praktik Pemerasan

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta mengatakan, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.  

Pada dasarnya, tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, namun di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000.

Hal itu terjadi karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.

KPK bahkan mencatat ada selisih pembayaran mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka.

Masih menurut Setyo, pada tahun 2019-2024, Irvian menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lainnya.

Kemudian, Gerry diduga menerima Rp 3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.

Lalu, Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.

Sementara, Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara. 

Setyo menyebutkan, uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Farurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar.

Berikut daftar tersangka selain Immanuel Ebenezer berdasarkan keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved