Berkas Suap TKD Trihanggo Dilimpahkan ke Pengadilan: Oknum Lurah dan Pengusaha Segera Diadili

Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman Indra Aprio Handry Saragih mengatakan, Jaksa telah melimpahkan berkas perkara TKD Trihanggo ke Pengadilan Yogyakarta

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan berkas perkara tersangka dugaan suap Tanah Kas Desa (TKD) Trihanggo, Gamping sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Kasus dugaan suap ini melibatkan oknum lurah berinisial PFY dan seorang pengusaha ASA. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman Indra Aprio Handry Saragih mengatakan, Jaksa telah melimpahkan berkas perkara TKD Trihanggo ke Pengadilan Yogyakarta, Rabu (25/6/2025) siang. Dengan pelimpahan tersebut, tersangka PFY danam ASA akan segera diadili dalam perkara dugaan suap berkaitan pemanfaatan tanah kas desa di Kronggahan, Trihanggo

"Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Yogyakarta tadi siang. Tinggal menunggu jadwal sidangnya saja," kata Saragih, Rabu. 

Sebagaimana diketahui oknum Lurah berisinial PFY dan seorang pengusaha tempat hiburan malam, ASA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman sejak (15/4) atas dugaan suap penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) di padukuhan Kronggahan I.

ASA sebagai pengusaha diduga memberikan uang dengan total Rp 316 juta kepada PFY. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan yang disampaikan Kejaksaan. Adapun modusnya, uang tersebut dianggap sebagai pembayaran sewa atas TKD Trihanggo

Tersangka PFY disangka pasal 5 ayat (2) huruf a atau kedua pasal 5 ayat (2) huruf b, atau ketiga pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan ASA disangka pertama pasal 5 ayat (1) huruf a atau kedua pasal 5 ayat (1) huruf b atau ketiga pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Sleman Bambang Yunianto mengatakan, dalam pengusutan perkara ini, pihaknya hanya menetapkan dua tersangka. Artinya setelah dikembangkan, tidak ada penambahan tersangka baru. 

"Pada prinsipnya tersangka hanya dua, dan prosesnya kami limpahkan ke pengadilan," kata Bambang. Setelah dilimpahkan maka kewenangan penahanan terhadap kedua tersangka beralih ke Pengadilan. 

Dikonfirmasi, Hakim Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan membenarkan pada Rabu siang ada berkas perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jumlah yang masuk tiga berkas. Namun ia belum bisa memastikan apakah dari ketiga berkas tersebut berkaitan dengan dugaan suap TKD Trihanggo atau tidak. Sebab, dirinya belum sempat mengecek langsung di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 

"Ya, tadi kabarnya sudah masuk ada 3 berkas. Hari ini. Tapi tadi belum sempat buka SIPP," katanya.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved