3 Bulan Tak Bisa Bekerja, Penambang Progo Desak Izin Tambang dan Penggunaan Pompa Mekanik Dipercepat

Mereka mendesak pemerintah untuk mempercepat proses perizinan, khususnya izin penggunaan alat pompa mekanik.

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
GELAR AKSI - Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera dan Kelompok Penambang Progo menggelar aksi di Kantor Gubernur DIY, Rabu (25/6/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait keberlangsungan aktivitas penambangan pasir di Sungai Progo. Mereka mendesak percepatan proses perizinan, terutama izin penggunaan pompa mekanik yang kini dilarang. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera dan Kelompok Penambang Progo menyampaikan aspirasi terkait kelangsungan aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Progo dalam aksi di Kantor Gubernur DIY, Rabu (25/6/2026). 

Mereka mendesak pemerintah untuk mempercepat proses perizinan, khususnya izin penggunaan alat pompa mekanik.

Sebelumnya, penggunaan pompa mekanik masih diperbolehkan.

Namun, ketentuan tersebut tidak lagi berlaku dalam aturan terbaru.

Para penambang berharap penggunaan alat tersebut tetap diizinkan sembari proses perizinan berjalan.

Dalam tiga bulan terakhir, mereka telah mengupayakan pengurusan izin, tetapi belum memperoleh kejelasan dari pihak berwenang.

Kondisi ini menyebabkan para penambang di wilayah Kabupaten Bantul dan Kulon Progo tidak bekerja.

Sebelumnya, para penambang telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun, masa berlaku izin tersebut telah habis.

Saat mereka hendak memperpanjang izin, ditemukan perubahan regulasi.

IPR kini tidak dapat lagi diajukan atas nama kelompok, berbeda dengan aturan sebelumnya yang memungkinkan satu kelompok beranggotakan beberapa orang untuk memiliki satu IPR bersama.

Perubahan regulasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas penambangan pasir.

Baca juga: Ratusan Penambang Pasir Sungai Progo Minta Pemerintah Beri Kemudahan Penambangan Pasir

Mereka juga mempertanyakan ketimpangan perlakuan terhadap penambang lokal dibandingkan dengan perusahaan berbadan hukum seperti PT atau CV, yang tetap dapat melakukan penambangan menggunakan alat berat, meskipun bukan berasal dari wilayah setempat.

Pemegang IPR hanya diperbolehkan menambang secara manual, antara lain dengan cangkul, cengkrong, atau menyelam, yang dinilai kurang efisien dan memberatkan para penambang lokal.

Ketua Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera, Agung Mulyono, menyampaikan bahwa pihaknya merasa kecewa karena belum mendapatkan jawaban pasti dalam audiensi dengan Pemda DIY yang diwakili Penjabat Sekda DIY, Aria Nugrahadi dan Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana.

Meski demikian, telah dijadwalkan peninjauan lapangan oleh pemerintah ke lokasi penambangan pada Kamis (26/6/2026).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved