Ratusan Penambang Pasir Sungai Progo Minta Pemerintah Beri Kemudahan Penambangan Pasir

Adi berujar bahwa selama tiga bulan ini, pihaknya sudah mengurus izin tersebut, namun tak kunjung diberikan kejelasan.

Tribun Jogja/ Neti Istimewa Rukmana
UNJUK RASA - Ratusan penambang pasir di Sungai Progo, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo, bersiap menuju kantor Gubernur DIY, Rabu (25/6/2025) pagi. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ratusan penambang pasir di Sungai Progo, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo, berbondong-bondong berkumpul di lapangan Taman Kuliner Jodogkarta, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Rabu (25/6/2025) pagi.

Berdasarkan pantauan Tribunjogja.com, mereka datang dan akan berangkat menuju kantor Gubernur DIY untuk menyampaikan orasi terkait aturan penambangan pasir.

Mereka berangkat menggunakan kendaraan truk hingg bus milik pemerintah dan kepolisian setempat. 

Wakil Ketua Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera, Adi Surya, mengatakan ia bersama rekan-rekannya berkumpul dengan maksud menurut pemerintah untuk mempercepat proses izin dengan alat pertambangan dengan alat pompa mekanik.

"Karena, kemarin itu kita sudah sempat bisa menggunakan pompa mekanik, tapi aturan yang sekarang itu dihilangkan. Jadi, kami pengen pompa mekanik masih ada sambil kita mengurus izin tetap bisa mengurus tambang," ucap dia kepada wartawan.

Adi berujar bahwa selama tiga bulan ini, pihaknya sudah mengurus izin tersebut, namun tak kunjung diberikan kejelasan.

Akhirnya, sekitar tiga bulan terakhir, para penambang pasir di Kabupaten Bantul dan Kulon Progo berdiam diri alias tidak bekerja.

"Sebelumnya, kita itu sudah ada izin penambangan rakyat (IPR). Sekarang, masa izin itu sudah habis. Nah, saat ini kami ingin memperpanjang. Tetapi, ada aturan yang berganti. Sekarang, IPR itu tidak boleh kelompok (dahulu, IPR dapat digunakan satu kelompok yang terdiri atas beberapa orang)," papar dia.

Baca juga: Kalurahan di Bantul Diminta Buat Joglangan untuk Timbun Sampah Organik

Di sisi lain, masyarakat yang berpotensi sebagai penambang pasir merasa bingung.

Mereka sangat ingin kembali bekerja dengan hasil cepat.

Pihaknya pun bertanya-tanya, mengapa perusahan berupa PT dan CV bisa melakukan penambangan pasir, padahal mereka bukan penduduk lokal atau pribumi.

"Mereka, PT dan CV bisa menimbang pasir dengan alat berat. Lah, kita yang pribumi kok tidak boleh? Malah sekarang, yang pemegang IPR hanya boleh menambang pasir dengan manual yakni pakai cangkul, cengrong, menyelam, dan sebagainya," papar dia.

Adi menyebut lokasi penambangan pasir saat ini sudah cukup dalam.

Di mana, lokasi penambangan pasir paling dangkal sejauh tiga meter dan lokasi penambangan pasir dalam sejauh enam meter. 

Apabila proses penambangan dilakukan secara manual, maka berpotensi membahayakan penyelam penambang. 

"Nah, dari itu kami sekarang bersiap-siap untuk menuju kantor Gubernur DIY agar bisa menyampaikan maksud tersebut. Kami kita mau menanyakan alasan, mengapa mengurus IPR tak kunjung tuntas. Sebenarnya ada apa," tutup dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved