3 Bulan Tak Bisa Bekerja, Penambang Progo Desak Izin Tambang dan Penggunaan Pompa Mekanik Dipercepat
Mereka mendesak pemerintah untuk mempercepat proses perizinan, khususnya izin penggunaan alat pompa mekanik.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
GELAR AKSI - Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera dan Kelompok Penambang Progo menggelar aksi di Kantor Gubernur DIY, Rabu (25/6/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait keberlangsungan aktivitas penambangan pasir di Sungai Progo. Mereka mendesak percepatan proses perizinan, terutama izin penggunaan pompa mekanik yang kini dilarang.
Mereka menyatakan tetap berkomitmen untuk menambang secara legal dan tidak merusak lingkungan.
Penambang juga siap mengikuti proses hukum dan pengajuan izin sesuai aturan yang berlaku, serta terus mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang disusun di DPRD DIY.
Dengan moratorium yang masih berlangsung dan belum disahkannya Raperda baru, para penambang berharap agar regulasi segera diselesaikan.
Mereka menantikan kepastian hukum agar dapat kembali menambang dengan cara yang sah, serta penggunaan pompa mekanik kembali diizinkan demi kelangsungan ekonomi warga lokal. (*)
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Tim Advokasi untuk Demokrasi Sebut Sejumlah Kajanggalan pada Penangkapan Aktivis di Jogja |
![]() |
---|
Dampak Demo Ricuh di Jogja, Berikut Nilai Kerugian Aset Polda DIY |
![]() |
---|
Warga Soko 2 Magelang Protes Tambang, Alat Berat Disebut Rusak Sungai Pabelan |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aksi Demonstrasi, Guru Besar UGM Sebut Perlu Penyelidikan Mendalam |
![]() |
---|
Semua Korban Kericuhan di Depan Mapolda DIY Sudah Dipulangkan dari RSUP Dr Sardjito |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.