3 Bulan Tak Bisa Bekerja, Penambang Progo Desak Izin Tambang dan Penggunaan Pompa Mekanik Dipercepat

Mereka mendesak pemerintah untuk mempercepat proses perizinan, khususnya izin penggunaan alat pompa mekanik.

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
GELAR AKSI - Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera dan Kelompok Penambang Progo menggelar aksi di Kantor Gubernur DIY, Rabu (25/6/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait keberlangsungan aktivitas penambangan pasir di Sungai Progo. Mereka mendesak percepatan proses perizinan, terutama izin penggunaan pompa mekanik yang kini dilarang. 

Mereka menyatakan tetap berkomitmen untuk menambang secara legal dan tidak merusak lingkungan.

Penambang juga siap mengikuti proses hukum dan pengajuan izin sesuai aturan yang berlaku, serta terus mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang disusun di DPRD DIY.

Dengan moratorium yang masih berlangsung dan belum disahkannya Raperda baru, para penambang berharap agar regulasi segera diselesaikan.

Mereka menantikan kepastian hukum agar dapat kembali menambang dengan cara yang sah, serta penggunaan pompa mekanik kembali diizinkan demi kelangsungan ekonomi warga lokal. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved