Mafia Tanah di Sleman

Putri Korban Dugaan Mafia Tanah di Sleman Berharap Perlindungan Hukum dari Presiden

Di tengah usaha kerasnya membela hak orangtuanya itu, Sri Panuntun justru ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
KEHILANGAN SAWAH: Sri Panuntun, anak pertama pasangan alm Budi Harjo dan Mbah Sumirah menunjukkan sertifikat duplikat sawah milik mendiang orangtuanya, Jumat (20/6/2025). Ia dijadikan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu saat mengurus sertifikat tersebut atas laporan dari seseorang yang mengaku telah membeli tanah tersebut. 

"Keganjilan ini kami harapkan laporan kami dapat diproses secara hukum. Ini fakta, ini riil bahwa uang yang katanya Rp 2,3 miliar itu tidak pernah diterima sama sekali. Itu yang kami Terima dari klien kami," ucapnya. 

Perdata 

Proses hukum keperdataan juga akan ditempuh. Pasalnya Sri Panuntun sudah terlanjur mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Sleman dan tidak diterima. Justru yang dikabulkan adalah gugatan rekonvensi dari penggugat.

Rekonvensi yang menyatakan sah jual belinya padahal almarhum Mbah Budi Harjo merupakan lansia buta huruf. 

"Jika kami menemukan bukti baru kami akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) supaya perdata diurus dengan maksimal dan pidananya terang benderang," kata Chrisna. 

Tanggapan Polda DIY

Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan kasus dugaan pidana sumpah palsu terkait sertifikat tanah di Maguwoharjo Kabupaten Sleman merupakan kasus lama.

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Anak Korban Mafia Tanah di Maguwoharjo Sleman Jadi Tersangka 

Perkara tersebut terjadi tanggal 21 Mei 2021 dan dilaporkan tanggal 14 Desember 2022. Terkait laporan tersebut Polda DIY telah melakukan serangkaian proses hukum. 

"Saat ini masih terus berproses," katanya. 

Kombes Pol Ihsan pada Jumat (21/6/2025) memberikan penjelasan lanjut terkait perkara tersebut.

Menurut dia, laporannya terkait tindak pidana melakukan perbuatan sumpah palsu atau keterangan palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta outentik.

Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 242 ayat (1) KUHP atau 266 ayat 1 KUHP. 

"Kejadian (dugaan) pemalsuan tersebut terjadi pada 21 Mei 2021. Kemudian dilaporkan 14 Desember 2022. Jadi sudah tiga tahun yang lalu," kata Ihsan. 

Terkait laporan tersebut, penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Ihsan, pada tanggal 26 Januari 2023, penyidik Direktorat Reskrimum telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

Hal ini berarti perkara tersebut dalam tahap penyidikan. 

Selanjutnya, penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara ini, atas nama tersangka SP, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada 16 Agustus 2023.

Setelah berkas dikirim, Jaksa memberikan petunjuk atau P19 pada 30 Agustus 2023. Ini artinya berkas masih harus dilengkapi. 

Petunjuk ini meminta pemeriksaan perkara ditangguhkan sampai gugatan perdata selesai.

Mengingat, seiring proses pidana juga berlangsung proses gugatan perdata di Pengadilan Sleman sehingga jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik agar pemeriksaan ditangguhkan dahulu.  

"Sampai selesainya gugatan perdata," kata dia. 

Setelah gugatan banding secara perdata selesai, penyidik Polda DIY kembali mengirimkan berkas ke Kejaksaan pada 1 Oktober 2024.

Setelah berkas dikirim, Kejati DIY kembali mengirimkan P19 pada tanggal 17 Oktober 2024 karena masih ada gugatan perdata di tingkat Kasasi. Artinya proses perdata belum selesai. 

Setelah gugatan Kasasi selesai, penyidik kembali mengirimkan berkas tersebut pada 10 maret 2025.

Lagi-lagi Kejati DIY kembali mengirimkan P19 pada tanggal 21 Maret dengan petunjuk agar penyidik melengkapi formil dan materil. 

"Saat ini petunjuk tersebut masih dilengkapi oleh penyidik untuk selanjutnya akan segera dikirimkan kembali kepada Kejati DIY. Jadi saat ini masih terus berproses," kata dia.(rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved