Mafia Tanah di Sleman
Putri Korban Dugaan Mafia Tanah di Sleman Berharap Perlindungan Hukum dari Presiden
Di tengah usaha kerasnya membela hak orangtuanya itu, Sri Panuntun justru ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Setelah syaratnya terpenuhi, berkas diproses di BPN dengan pengambilan sumpah. Diterbitkan juga di koran. Jika dalam waktu satu bulan, tidak ada komplain dari pihak manapun maka sertifikat duplikat resmi menjadi milik keluarga Sri Panuntun. Saat itu tidak ada komplain.
"Selang 8 bulan kemudian, tiba-tiba saya dapat panggilan mediasi dari BPN dari seseorang yang melaporkan kami. Mereka bilangnya sudah membeli tanah orangtua kami. Uangnya katanya ditransfer, saya mengelak karena orangtua kami orang kampung, tidak punya rekening. Mediasi di BPN tidak ada titik temu," urainya.
Jadi Tersangka
Setelah pertemuan buntu di BPN, Sri Panuntun dilaporkan ke Polda DIY oleh ST seseorang dari Jakarta yang mengaku sudah membeli tanah tersebut.
Sri Panuntun dilaporkan atas tuduhan sumpah palsu dan pemalsuan dokumen. Bahkan hanya beberapa bulan setelah laporan itu, Sri Panuntun yang membela hak orangtuanya, justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami orang awam soal hukum, karena hanya seorang ibu rumah tangga, yang tidak tahu sama sekali tentang hukum. Kami hanya membela hak orang tua. (Status tersangka) itu tidak adil bagi kami. Kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolda, Bapak Kapolri, kami mohon perlindungan hukum," kata Sri Panuntun, terisak.
Sawah milik keluarga Sri Panuntun kini tidak lagi bisa digarap. Karena ada papan larangan dari seseorang yang mengaku telah membeli sawah tersebut senilai Rp 2,3 miliar.
Tim penasihat hukum
Tim Penasehat Hukum Sri Panuntun, Chrisna Harimurti menyampaikan pihaknya saat ini konsen melakukan pendampingan hukum atas status penetapan tersangka kliennya.
Ia mendukung Polda DIY karena dalam proses penyidikan yang kini ditekankan adalah terkait dengan uang. Sebab berdasarkan keterangan ST, pihak yang mengaku membeli sawah itu, rela membayar lima kali secara bertahap kepada YK yang diduga seorang makelar tanah.
"Pertanyaan besarnya, apakah YK memberikan uang kepada Budi Harjo ataupun ahli warisnya?. Mana kuitansinya, mana bukti transfernya, atau setidaknya mana fotonya,?" tanya Chrisna.
"Kami juga menyarankan kepada klien kami, kalau menerima uang sepeserpun kami akan mempertanggungjawabkan. Tapi kalau tidak menerima uang, bagaimana?," imbuh dia.
Ia berharap dalam proses hukum di Polda DIY, penyidik yang baru menangani kasus ini melakukan gelar perkara khusus. Dicek semua bukti dan keterangan saksi yang pernah di BAP. Jika memang tidak ditemukan unsur maka bisa diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
Di sisi lain, Sri Panuntun juga melaporkan balik dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembelian tanah milik orangtuanya tersebut.
Sebab yang katanya pembayaran ditransfer tapi tidk pernah ada bukti tranfer, bukti kwitansi maupun bukti foto dokumentasi penyerahan uang.
Lansia Buta Huruf di Sleman Kehilangan Sawah, Diduga Korban Mafia Tanah |
![]() |
---|
BARU TERUNGKAP! Ternyata Blokir Sertifikat Tanah Sengketa oleh BPN Hanya Berlaku 30 Hari |
![]() |
---|
Guru Honorer Korban Mafia Tanah Wadul ke Bupati Sleman, Cerita Takut Diusir dari Rumah |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Perjuangan Hedi Nudiman Melawan Mafia Tanah di Sleman: Dipermainkan, Batin Terkuras |
![]() |
---|
Guru Honorer di Sleman Jadi Korban Dugaan Mafia Tanah, Menangis 12 Tahun Berjuang Minta Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.