Mafia Tanah di Sleman

Putri Korban Dugaan Mafia Tanah di Sleman Berharap Perlindungan Hukum dari Presiden

Di tengah usaha kerasnya membela hak orangtuanya itu, Sri Panuntun justru ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
KEHILANGAN SAWAH: Sri Panuntun, anak pertama pasangan alm Budi Harjo dan Mbah Sumirah menunjukkan sertifikat duplikat sawah milik mendiang orangtuanya, Jumat (20/6/2025). Ia dijadikan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu saat mengurus sertifikat tersebut atas laporan dari seseorang yang mengaku telah membeli tanah tersebut. 

Setelah syaratnya terpenuhi, berkas diproses di BPN dengan pengambilan sumpah. Diterbitkan juga di koran. Jika dalam waktu satu bulan, tidak ada komplain dari pihak manapun maka sertifikat duplikat resmi menjadi milik keluarga Sri Panuntun. Saat itu tidak ada komplain. 

"Selang 8 bulan kemudian, tiba-tiba saya dapat panggilan mediasi dari BPN dari seseorang yang melaporkan kami. Mereka bilangnya sudah membeli tanah orangtua kami. Uangnya katanya ditransfer, saya mengelak karena orangtua kami orang kampung, tidak punya rekening. Mediasi di BPN tidak ada titik temu," urainya. 

Jadi Tersangka 

Setelah pertemuan buntu di BPN, Sri Panuntun dilaporkan ke Polda DIY oleh ST seseorang dari Jakarta yang mengaku sudah membeli tanah tersebut.

Sri Panuntun dilaporkan atas tuduhan sumpah palsu dan pemalsuan dokumen. Bahkan hanya beberapa bulan setelah laporan itu, Sri Panuntun yang membela hak orangtuanya, justru ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kami orang awam soal hukum, karena hanya seorang ibu rumah tangga, yang tidak tahu sama sekali tentang hukum. Kami hanya membela hak orang tua. (Status tersangka) itu tidak adil bagi kami. Kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolda, Bapak Kapolri, kami mohon perlindungan hukum," kata Sri Panuntun, terisak. 

Sawah milik keluarga Sri Panuntun kini tidak lagi bisa digarap. Karena ada papan larangan dari seseorang yang mengaku telah membeli sawah tersebut senilai Rp 2,3 miliar. 

Tim penasihat hukum

Tim Penasehat Hukum Sri Panuntun, Chrisna Harimurti menyampaikan pihaknya saat ini konsen melakukan pendampingan hukum atas status penetapan tersangka kliennya.

Ia mendukung Polda DIY karena dalam proses penyidikan yang kini ditekankan adalah terkait dengan uang. Sebab berdasarkan keterangan ST, pihak yang mengaku membeli sawah itu, rela membayar lima kali secara bertahap kepada YK yang diduga seorang makelar tanah. 

"Pertanyaan besarnya, apakah YK memberikan uang kepada Budi Harjo ataupun ahli warisnya?. Mana kuitansinya, mana bukti transfernya, atau setidaknya mana fotonya,?" tanya Chrisna. 

"Kami juga menyarankan kepada klien kami,  kalau menerima uang sepeserpun kami akan mempertanggungjawabkan. Tapi kalau tidak menerima uang, bagaimana?," imbuh dia. 

Ia berharap dalam proses hukum di Polda DIY, penyidik yang baru menangani kasus ini melakukan gelar perkara khusus. Dicek semua bukti dan keterangan saksi yang pernah di BAP. Jika memang tidak ditemukan unsur maka bisa diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Di sisi lain, Sri Panuntun juga melaporkan balik dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembelian tanah milik orangtuanya tersebut.

Sebab yang katanya pembayaran ditransfer tapi tidk pernah ada bukti tranfer, bukti kwitansi maupun bukti foto dokumentasi penyerahan uang. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved