Mafia Tanah di Sleman

Putri Korban Dugaan Mafia Tanah di Sleman Berharap Perlindungan Hukum dari Presiden

Di tengah usaha kerasnya membela hak orangtuanya itu, Sri Panuntun justru ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
KEHILANGAN SAWAH: Sri Panuntun, anak pertama pasangan alm Budi Harjo dan Mbah Sumirah menunjukkan sertifikat duplikat sawah milik mendiang orangtuanya, Jumat (20/6/2025). Ia dijadikan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu saat mengurus sertifikat tersebut atas laporan dari seseorang yang mengaku telah membeli tanah tersebut. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sri Panuntun, putri pertama sepasang lansia yang menjadi korban dugaan Mafia Tanah di Sleman berharap mendapat perlindungan hukum dari Presiden. 

Ia berusaha mempertahankan tanah hak milik orangtuanya, Mbah Sumirah dan Almarhum Budi Harjo, yang hilang diduga ulah Mafia Tanah

Di tengah usaha kerasnya membela hak orangtuanya itu, Sri Panuntun justru ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan ke Polda DIY oleh ST seorang dari Jakarta yang mengaku sudah membeli tanah tersebut.

Baca juga: Lansia Buta Huruf di Sleman Kehilangan Sawah, Diduga Korban Mafia Tanah

Sri Panuntun pun berharap mendapat perlindungan hukum dari Presiden, karena merasa perlakuan yang ia terima jelas tidak adil.

Perempuan itu menceritakan, orangtuanya yang sudah lansia telah kehilangan sawah yang bertahun-tahun menjadi lahan garapan penopang ekonomi keluarga. 

Tanah berusa sawah seluas 810 meter persegi di Gondangan Dusun Ringinsari, Maguwoharjo dipasang tanda larangan oleh orang yang mengaku sebagai pemilik sah.

Padahal tanah peninggalan almarhum suaminya itu, menurutnya, tidak pernah dijual. 

Awal mula

Kejadian ini diduga melibatkan praktik Mafia Tanah. Mbah Sumirah dan almarhum suaminya, Budi Harjo, merupakan lansia buta huruf. Tidak bisa membaca dan menulis. 

Petakanya dimulai tahun 2014, mereka diminta cap jempol yang diduga disalahgunakan untuk dijadikan proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang tidak dikehendaki. 

Sri Panuntun bercerita, kronologi awal bermula tahun 2014, ada seseorang bernama YK, yang sering datang ke sawah orangtuanya.

YK mendekati para petani agar mau menjual sawahnya. Termasuk mendekati Budi Harjo.

Namun, Budi Harjo bersikeras tidak mau menjual sawah karena ingin diwariskan kepada anaknya.

Usaha membeli gagal, YK kembali datang merayu dengan menawarkan tukar guling. Sawah diganti sawah. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved