Mafia Tanah di Sleman

BARU TERUNGKAP! Ternyata Blokir Sertifikat Tanah Sengketa oleh BPN Hanya Berlaku 30 Hari

Ternyata tanah sengketa milik guru honorer di Sleman yang semula diblokir itu, ternyata tetap bisa dilelang dan bisa beralih kepemilikan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
BERKAS PERKARA: Hedi Nudiman dan Istrinya Evi Fatimah menunjukkan berkas perkara perjalanan kasus yang dihadapi. Mereka diduga menjadi korban mafia tanah dan terancam kehilangan rumah dan tanah seluas 1.400an meter persegi di Tridadi, Sleman. 

Tanah milik keluarga guru honorer Sleman yang semula diblokir ternyata tetap bisa dilelang dan bisa beralih kepemilikan. BPN Sleman mengungkap bahwa blokir hanya berlaku 30 hari.  

TRIBUNJOGJA.COM - Sertifikat tanah milik Evi dan Hedi, keluarga guru honorer di Paten, Tridadi, Kabupaten Sleman yang menjadi sasaran Mafia Tanah di Sleman, sempat diblokir saat kasus dalam penyidikan pihak Kepolisian.

Pengadilan, dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, juga telah memutus seorang tersangka bersalah.

Namun demikian, ternyata tanah yang semula diblokir itu, ternyata tetap bisa dilelang dan bisa beralih kepemilikan. 

Atas hal ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan blokir hanya berlaku 30 hari.

Baca juga: Guru Honorer Korban Mafia Tanah Wadul ke Bupati Sleman, Cerita Takut Diusir dari Rumah

Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 126 ayat (2) Permen ATR/BPN nomor 3 tahun 1997, yang mengatur ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

Menurut dia, persyaratan administrasi dan persyaratan formil untuk peralihan nama telah terpenuhi.

Bahkan, ketika tanah tersebut dilelang dan sertifikat beralih nama lagi persyaratannya dinilai telah terpenuhi.

Catatan di BPN tanah tersebut sudah tidak ada blokir. Risalah lelang yang dibuat oleh pejabat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga ada.

"Jadi administrasi sudah terpenuhi sehingga tidak ada alasan untuk menolak, untuk mencatat atas lelang tersebut," katanya, Rabu (14/5/2025). 

Imam mengamini bahwa tanah di Paten, Tridadi yang dalam catatan BPN semula milik Evi, sempat diblokir karena ada surat pemblokiran dari pihak Kepolisian.

Namun blokir hanya berlaku satu bulan dan bisa diperpanjang satu kali. 

Blokir berbeda dengan sita. Imam bilang, jika tanah yang sedang dalam penanganan perkara disita maka status quo-nya praktis tidak bisa beralih nama.

Kecuali, dasar penyitaan dicabut baru bisa dilakukan peralihan lagi. 

Adapun soal kasus yang sedang dihadapi Evi dan Hedi, menurut Imam, ada dua jalan keluar penyelesaian agar keluarga guru honorer tersebut kembali mendapatkan haknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved