Zarof Ricar Dihukum 16 Tahun, Ini Tiga Hal yang Memberatkannya

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkap tiga hal yang memberatkan vonis hukuman Zarof Ricar.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
VONIS BEBAS RONALD TANNUR - Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar usai menjalani sidang putusan kasus pemufakatan jahat penanganan kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis hukuman pidana 16 tahun penjara karena terbukti atas kasus tersebut. . Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir soal akan ajukan banding atau tidak terkait vonis Zarof Ricar. 

Menanggapi vonis 16 tahun penjara untuk Zarof Ricar ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut jaksa penuntut umum (JPU) masih menggunakan hak pikirnya selama tujuh hari untuk menanggapi putusan majelis hakim.

Baru setelahnya JPU akan mengumumkan apakah akan mengajukan banding atau tidak pada vonis 16 tahun penjara yang diberikan untuk Zarof Ricar ini.

"JPU masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan," kata Harli dilansir Kompas.com, Kamis (19/6/2025). (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved