Pakar Hukum Ketenagakerjagaan UGM: Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Melanggar HAM
Dalam ranah hukum ketenagakerjaan, penahanan ijazah jelas dilarang karena melawan hak seseorang atas identitas pribadi.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Tingginya jumlah tenaga kerja tidak seimbang dengan minimnya ketersediaan lapangan kerja, sehingga posisi tawar pekerja lebih rendah dibanding pemberi kerja.
Kondisi ini menyebabkan pekerja tidak memiliki pilihan lain selain menerima aturan perusahaan yang sebenarnya melanggar hukum.
“Pemerintah perlu melakukan tindakan tegas untuk memperketat regulasi dan pengawasan terhadap kasus penahanan dokumen pribadi,” katanya.
Sejalan dengan itu, Guru Besar Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK), Fisipol UGM, Prof. Dr. Susetiawan, S.U., mengatakan ijazah adalah salah satu tanda kesejahteraan subjektif bagi pemiliknya.
Jika hilang atau rusak akibat bencana atau kelalaian perusahaan, maka pemilik ijazah tidak bisa mengajukan pengeluaran ijazah kembali.
Oleh karena itu perlu ada pengawasan dan perlindungan hukum bagi pekerja agar perusahaan tidak semena-mena menahan ijazah secara paksa.
“Kalau perusahaan menghendaki ijazah karyawan, cukup dengan salinan yang sudah dilegalisir atau menunjukkan aslinya. Sesudah itu dikembalikan kepada pemiliknya saat itu juga,” tuturnya. (*)
Pakar Hukum di DIY Sebut Korban Keracunan MBG Bisa Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Kelanjutan Sidang Christiano Tarigan, Jaksa Tolak Eksepsi dalam Kasus Kecelakaan Maut Argo Ericko |
![]() |
---|
Update Kasus Argo Mahasiswa FH UGM: Christiano Tolak Dakwaan, Desak CCTV Dibuka di Sidang |
![]() |
---|
Sidang Christiano Tabrak Argo Dijadwalkan Rabu, Agenda Eksepsi Terdakwa |
![]() |
---|
Keluarga Pastikan Christiano Tarigan Ikuti Semua Sidang Kasus Laka Lantas Argo Ericko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.