Pakar Hukum Ketenagakerjagaan UGM: Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Melanggar HAM

Dalam ranah hukum ketenagakerjaan, penahanan ijazah jelas dilarang karena melawan hak seseorang atas identitas pribadi. 

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
dok. via Tribun Manado
ILUSTRASI - Ijazah ditahan 

Tingginya jumlah tenaga kerja tidak seimbang dengan minimnya ketersediaan lapangan kerja, sehingga posisi tawar pekerja lebih rendah dibanding pemberi kerja. 

Kondisi ini menyebabkan pekerja tidak memiliki pilihan lain selain menerima aturan perusahaan yang sebenarnya melanggar hukum.

“Pemerintah perlu melakukan tindakan tegas untuk memperketat regulasi dan pengawasan terhadap kasus penahanan dokumen pribadi,” katanya.

Sejalan dengan itu, Guru Besar Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK), Fisipol UGM, Prof. Dr. Susetiawan, S.U., mengatakan ijazah adalah salah satu tanda kesejahteraan subjektif bagi pemiliknya. 

Jika hilang atau rusak akibat bencana atau kelalaian perusahaan, maka pemilik ijazah tidak bisa mengajukan pengeluaran ijazah kembali. 

Oleh karena itu perlu ada pengawasan dan perlindungan hukum bagi pekerja agar perusahaan tidak semena-mena menahan ijazah secara paksa.

“Kalau perusahaan menghendaki ijazah karyawan, cukup dengan salinan yang sudah dilegalisir atau menunjukkan aslinya. Sesudah itu dikembalikan kepada pemiliknya saat itu juga,” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved