Kelanjutan Sidang Christiano Tarigan, Jaksa Tolak Eksepsi dalam Kasus Kecelakaan Maut Argo Ericko
Dalam sidang lanjutan Kamis (11/9/2025), JPU Sleman menanggapi eksepsi tersebut. Kesalahan penyebutan nama tidak dapat disebut Error in Persona
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
Terdakwa, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, melalui penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (10/9/2025), tim penasihat hukum Christiano menilai dakwaan jaksa tidak cermat karena keliru mencantumkan nama terdakwa.
"Dalam dakwaannya, penuntut umum berkali-kali keliru menyebutkan nama terdakwa sebagai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Penuntut umum keliru mencantumkan nama terdakwa yang seharusnya 'Pengidahen' namun dalam dakwaan ditulis 'Pengindahen'," kata tim Penasehat Hukum Christiano, Arya Senatama.
Arya menegaskan bahwa sebagai warga negara Indonesia, terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan nama yang benar sesuai dengan norma agama, kesopanan, maupun kesusilaan.
Ia juga menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan unsur delik.
Kuasa hukum menambahkan, dugaan kelalaian justru ada pada korban yang tidak memberikan isyarat ketika mengubah arah.
"Terdakwa mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup untuk mendahului. Sehingga telah cukup jelas bahwa terdakwa tidak lalai dalam berkendara, dengan kata lain, kelalaian korban sendiri lah yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi, karena tidak memberikan isyarat maupun tanda dalam bentuk apapun sebelum melakukan perubahan arah dengan kendaraan bermotor yang ia naiki," ujarnya.
Permintaan Buka CCTV

Selain soal dakwaan, terdakwa juga secara pribadi meminta majelis hakim membuka rekaman CCTV.
"Saya mendapatkan informasi dari penasehat hukum saya, dari berkas, dilampirkan CCTV yang dapat menjelaskan situasi sebenarnya. Saya mohon sebelum persidangan ini CCTV tersebut dibuka dan kami diberikan copy CCTV dan saya mohon majelis hakim memberikan izin kepada kami untuk mendapatkan copy CCTV tersebut, untuk membuat jelas peristiwa yang menimpa saya itu," kata Christiano.
Terdakwa beralasan kecelakaan terjadi karena sepeda motor yang ditunggangi korban bermanuver berbelok kanan tanpa aba-aba.
"Motor bersinggungan dengan mobil saya, yang mana, saya sudah melakukan pengereman," ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Irma Wahyuningsih.
Namun, hakim menegaskan tambahan eksepsi itu sebaiknya diserahkan lewat petugas Lapas untuk diteruskan kepada jaksa.
"Itu diserahkan ke petugas untuk diteruskan ke Jaksa," kata Hakim Irma.
Koordinator Tim Penasihat Hukum Christiano, Achiel Suyanto, seusai sidang juga mengakui permintaan membuka CCTV lebih tepat diajukan dalam pembuktian.
Argo Ericko Achfandi
Christiano Tarigan
Kecelakaan Maut
mahasiswa ugm
Fakultas Hukum UGM
meninggal
Palagan
BMW
Error in Persona
Meaningful
Tribunjogja.com
6 Shio Anak Emas Dewi Fortuna Jumat 12 September 2025, Shio Tikus Kelinci Siap Dipayungi Hoki |
![]() |
---|
5 Zodiak Penguasa Hoki Hari Ini Jumat 12 September 2025, Aries Berapi-api dan Leo Penuh Pesona |
![]() |
---|
9 Arti Mimpi Mandi di Sumur Sendiri Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Buruk? |
![]() |
---|
8 Arti Mimpi Pintu Rumah Tertutup Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Buruk? |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DIY Hari Ini Jumat 12 September 2025, Cek Tempat Anda! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.