Kelanjutan Sidang Christiano Tarigan, Jaksa Tolak Eksepsi dalam Kasus Kecelakaan Maut Argo Ericko

Dalam sidang lanjutan Kamis (11/9/2025), JPU Sleman menanggapi eksepsi tersebut. Kesalahan penyebutan nama tidak dapat disebut Error in Persona

Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
DITAHAN - Polisi menunjukkan CPP, mahasiswa pengemudi mobil BMW yang menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar tepatnya di Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (24/5/205) dini hari yang menyebabkan Argo, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, meninggal dunia. 

"Itu nanti di pembuktian, itu sudah masuk materi, bukan masuk eksepsi. Karena tadi pagi saya tidak memberikan pengarahan, itu kekeliruan saya. Nanti kami minta (CCTV) dibuka pada waktu pembuktian," ujarnya.

Baca juga: Update Kasus Argo Mahasiswa FH UGM: Christiano Tolak Dakwaan, Desak CCTV Dibuka di Sidang

Jaksa Tegas Tolak Eksepsi

LAKA MAUT: Lokasi laka maut di Jalan Palagan yang terjadi pada Sabtu (24/05/2025) dini hari, tepatnya di simpang tiga dusun Sedan, Kelurahan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Selasa (27/05/2025).
LAKA MAUT: Lokasi laka maut di Jalan Palagan yang terjadi pada Sabtu (24/05/2025) dini hari, tepatnya di simpang tiga dusun Sedan, Kelurahan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Selasa (27/05/2025). (Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani)

Dalam sidang lanjutan Kamis (11/9/2025), JPU Sleman menanggapi eksepsi tersebut. 

"Kami memohon kepada Majelis Hakim mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak eksepsi kuasa hukum Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan untuk seluruhnya," kata Jaksa Penuntut Umum, Rahajeng Dinar Hanggarjani.

Rahajeng menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan formil dan materiil. 

Menurutnya, kesalahan penyebutan nama tidak dapat disebut Error in Persona karena identitas terdakwa sudah benar dan diakui oleh yang bersangkutan di persidangan.

Jaksa juga menolak permintaan membuka CCTV pada tahap eksepsi. 

"Sehingga dengan demikian nota eksepsi yang demikian itu perlu ditolak atau dikesampingkan," ujarnya.

Dalam hal ini, Error in Persona menjadi istilah yang kerap muncul dalam persidangan, khususnya pada tahap eksepsi atas gugatan (perdata) maupun dakwaan (pidana). 

Secara sederhana, error in persona berarti kekeliruan mengenai orang yakni pihak yang digugat atau didakwa bukanlah subjek yang tepat.

Dalam perkara perdata, error in persona terjadi ketika gugatan salah sasaran, misalnya karena keliru menarik pihak sebagai tergugat atau penggugat.


Sedangkan dalam perkara pidana, error in persona muncul apabila surat dakwaan dialamatkan pada orang yang keliru contohnya, proses penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang bukan pelaku tindak pidana.

Herwastoeti dkk. dalam buku Hukum Acara Peradilan Niaga menjelaskan bahwa error in persona merupakan eksepsi yang diajukan karena adanya kesalahan orang dalam gugatan maupun dakwaan.

Setiap gugatan atau dakwaan yang mengandung error in persona akan berdampak secara hukum, antara lain:

  • Gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil karena cacat formil.
  • Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Adapun klasifikasi Error in Persona dalam hukum perdata menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, error in persona dalam hukum perdata dapat dibagi menjadi beberapa bentuk berikut:

1. Diskualifikasi in Person

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved