Kelanjutan Sidang Christiano Tarigan, Jaksa Tolak Eksepsi dalam Kasus Kecelakaan Maut Argo Ericko

Dalam sidang lanjutan Kamis (11/9/2025), JPU Sleman menanggapi eksepsi tersebut. Kesalahan penyebutan nama tidak dapat disebut Error in Persona

Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
DITAHAN - Polisi menunjukkan CPP, mahasiswa pengemudi mobil BMW yang menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar tepatnya di Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (24/5/205) dini hari yang menyebabkan Argo, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, meninggal dunia. 

Terjadi jika pihak penggugat tidak memenuhi syarat untuk menggugat, misalnya:

  • Tidak memiliki hak menggugat perkara yang disengketakan.
  • Tidak cakap bertindak hukum (misalnya masih di bawah umur atau berada di bawah perwalian) tanpa didampingi orang tua atau wali.

2. Salah Sasaran Pihak yang Digugat (Gemis Aanhoeda Nigheid)

Terjadi jika gugatan ditujukan kepada orang yang keliru.


3. Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)

Terjadi jika pihak yang seharusnya digugat tidak lengkap.

Baca juga: Sederet Fakta Penangkapan Pelaku Perusakan Pos Polisi di DIY, Kronologi hingga Motif Pelaku

Kronologi Kecelakaan

KONDISI BMW: Mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Tarigan di Polsek Ngaglik, ringsek usai kecelakaan maut di Jalan Palagan, Sabtu (27/05/2025).
KONDISI BMW: Mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Tarigan di Polsek Ngaglik, ringsek usai kecelakaan maut di Jalan Palagan, Sabtu (27/05/2025). (Tribunjogja.com/ Christi Mahatma Wardhani)

Diketahui, kecelakaan maut terjadi di Jalan Palagan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman pada 24 Mei 2025 dini hari. Saat itu Christiano mengendarai mobil BMW dengan kecepatan 70 km/jam, melebihi batas 40 km/jam yang ditetapkan.

Ia juga tidak mengenakan kacamata meski memiliki mata minus dan silinder.

Mobil yang dikemudikan Christiano bermaksud mendahului sepeda motor Honda Vario B 3373 PCG yang dikendarai Argo Ericko Achfandi

Namun, saat korban hendak berputar arah, jarak terlalu dekat sehingga tabrakan tak terhindarkan. Argo meninggal dunia di lokasi.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Christiano dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved