Kelanjutan Sidang Christiano Tarigan, Jaksa Tolak Eksepsi dalam Kasus Kecelakaan Maut Argo Ericko

Dalam sidang lanjutan Kamis (11/9/2025), JPU Sleman menanggapi eksepsi tersebut. Kesalahan penyebutan nama tidak dapat disebut Error in Persona

Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
DITAHAN - Polisi menunjukkan CPP, mahasiswa pengemudi mobil BMW yang menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar tepatnya di Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (24/5/205) dini hari yang menyebabkan Argo, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, meninggal dunia. 

TRIBUNJOGJA.COM - Sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman. 

Terdakwa, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, melalui penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (10/9/2025), tim penasihat hukum Christiano menilai dakwaan jaksa tidak cermat karena keliru mencantumkan nama terdakwa. 

"Dalam dakwaannya, penuntut umum berkali-kali keliru menyebutkan nama terdakwa sebagai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Penuntut umum keliru mencantumkan nama terdakwa yang seharusnya 'Pengidahen' namun dalam dakwaan ditulis 'Pengindahen'," kata tim Penasehat Hukum Christiano, Arya Senatama.

Arya menegaskan bahwa sebagai warga negara Indonesia, terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan nama yang benar sesuai dengan norma agama, kesopanan, maupun kesusilaan.

Ia juga menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan unsur delik.

Kuasa hukum menambahkan, dugaan kelalaian justru ada pada korban yang tidak memberikan isyarat ketika mengubah arah. 

"Terdakwa mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup untuk mendahului. Sehingga telah cukup jelas bahwa terdakwa tidak lalai dalam berkendara, dengan kata lain, kelalaian korban sendiri lah yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi, karena tidak memberikan isyarat maupun tanda dalam bentuk apapun sebelum melakukan perubahan arah dengan kendaraan bermotor yang ia naiki," ujarnya.

Permintaan Buka CCTV

TERSANGKA - Polisi menunjukkan CPP, mahasiswa pengemudi mobil BMW yang menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar tepatnya di Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (24/5/205) dini hari yang menyebabkan Argo, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, meninggal dunia.
TERSANGKA - Polisi menunjukkan CPP, mahasiswa pengemudi mobil BMW yang menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar tepatnya di Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (24/5/205) dini hari yang menyebabkan Argo, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, meninggal dunia. (Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin)

Selain soal dakwaan, terdakwa juga secara pribadi meminta majelis hakim membuka rekaman CCTV. 

"Saya mendapatkan informasi dari penasehat hukum saya, dari berkas, dilampirkan CCTV yang dapat menjelaskan situasi sebenarnya. Saya mohon sebelum persidangan ini CCTV tersebut dibuka dan kami diberikan copy CCTV dan saya mohon majelis hakim memberikan izin kepada kami untuk mendapatkan copy CCTV tersebut, untuk membuat jelas peristiwa yang menimpa saya itu," kata Christiano.

Terdakwa beralasan kecelakaan terjadi karena sepeda motor yang ditunggangi korban bermanuver berbelok kanan tanpa aba-aba. 

"Motor bersinggungan dengan mobil saya, yang mana, saya sudah melakukan pengereman," ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Irma Wahyuningsih.

Namun, hakim menegaskan tambahan eksepsi itu sebaiknya diserahkan lewat petugas Lapas untuk diteruskan kepada jaksa. 

"Itu diserahkan ke petugas untuk diteruskan ke Jaksa," kata Hakim Irma.

Koordinator Tim Penasihat Hukum Christiano, Achiel Suyanto, seusai sidang juga mengakui permintaan membuka CCTV lebih tepat diajukan dalam pembuktian. 

"Itu nanti di pembuktian, itu sudah masuk materi, bukan masuk eksepsi. Karena tadi pagi saya tidak memberikan pengarahan, itu kekeliruan saya. Nanti kami minta (CCTV) dibuka pada waktu pembuktian," ujarnya.

Baca juga: Update Kasus Argo Mahasiswa FH UGM: Christiano Tolak Dakwaan, Desak CCTV Dibuka di Sidang

Jaksa Tegas Tolak Eksepsi

LAKA MAUT: Lokasi laka maut di Jalan Palagan yang terjadi pada Sabtu (24/05/2025) dini hari, tepatnya di simpang tiga dusun Sedan, Kelurahan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Selasa (27/05/2025).
LAKA MAUT: Lokasi laka maut di Jalan Palagan yang terjadi pada Sabtu (24/05/2025) dini hari, tepatnya di simpang tiga dusun Sedan, Kelurahan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Selasa (27/05/2025). (Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani)

Dalam sidang lanjutan Kamis (11/9/2025), JPU Sleman menanggapi eksepsi tersebut. 

"Kami memohon kepada Majelis Hakim mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak eksepsi kuasa hukum Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan untuk seluruhnya," kata Jaksa Penuntut Umum, Rahajeng Dinar Hanggarjani.

Rahajeng menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan formil dan materiil. 

Menurutnya, kesalahan penyebutan nama tidak dapat disebut Error in Persona karena identitas terdakwa sudah benar dan diakui oleh yang bersangkutan di persidangan.

Jaksa juga menolak permintaan membuka CCTV pada tahap eksepsi. 

"Sehingga dengan demikian nota eksepsi yang demikian itu perlu ditolak atau dikesampingkan," ujarnya.

Dalam hal ini, Error in Persona menjadi istilah yang kerap muncul dalam persidangan, khususnya pada tahap eksepsi atas gugatan (perdata) maupun dakwaan (pidana). 

Secara sederhana, error in persona berarti kekeliruan mengenai orang yakni pihak yang digugat atau didakwa bukanlah subjek yang tepat.

Dalam perkara perdata, error in persona terjadi ketika gugatan salah sasaran, misalnya karena keliru menarik pihak sebagai tergugat atau penggugat.


Sedangkan dalam perkara pidana, error in persona muncul apabila surat dakwaan dialamatkan pada orang yang keliru contohnya, proses penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang bukan pelaku tindak pidana.

Herwastoeti dkk. dalam buku Hukum Acara Peradilan Niaga menjelaskan bahwa error in persona merupakan eksepsi yang diajukan karena adanya kesalahan orang dalam gugatan maupun dakwaan.

Setiap gugatan atau dakwaan yang mengandung error in persona akan berdampak secara hukum, antara lain:

  • Gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil karena cacat formil.
  • Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Adapun klasifikasi Error in Persona dalam hukum perdata menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, error in persona dalam hukum perdata dapat dibagi menjadi beberapa bentuk berikut:

1. Diskualifikasi in Person

Terjadi jika pihak penggugat tidak memenuhi syarat untuk menggugat, misalnya:

  • Tidak memiliki hak menggugat perkara yang disengketakan.
  • Tidak cakap bertindak hukum (misalnya masih di bawah umur atau berada di bawah perwalian) tanpa didampingi orang tua atau wali.

2. Salah Sasaran Pihak yang Digugat (Gemis Aanhoeda Nigheid)

Terjadi jika gugatan ditujukan kepada orang yang keliru.


3. Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)

Terjadi jika pihak yang seharusnya digugat tidak lengkap.

Baca juga: Sederet Fakta Penangkapan Pelaku Perusakan Pos Polisi di DIY, Kronologi hingga Motif Pelaku

Kronologi Kecelakaan

KONDISI BMW: Mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Tarigan di Polsek Ngaglik, ringsek usai kecelakaan maut di Jalan Palagan, Sabtu (27/05/2025).
KONDISI BMW: Mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Tarigan di Polsek Ngaglik, ringsek usai kecelakaan maut di Jalan Palagan, Sabtu (27/05/2025). (Tribunjogja.com/ Christi Mahatma Wardhani)

Diketahui, kecelakaan maut terjadi di Jalan Palagan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman pada 24 Mei 2025 dini hari. Saat itu Christiano mengendarai mobil BMW dengan kecepatan 70 km/jam, melebihi batas 40 km/jam yang ditetapkan.

Ia juga tidak mengenakan kacamata meski memiliki mata minus dan silinder.

Mobil yang dikemudikan Christiano bermaksud mendahului sepeda motor Honda Vario B 3373 PCG yang dikendarai Argo Ericko Achfandi

Namun, saat korban hendak berputar arah, jarak terlalu dekat sehingga tabrakan tak terhindarkan. Argo meninggal dunia di lokasi.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Christiano dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved