Keterangan Pakar Hukum Soal Dugaan Pidana di Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman
Sidang praperadilan dengan pemohon keluarga pengelola Masjid Suciati Saliman terhadap Polres Sleman kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Hari Susmayanti
“Hal ini sangat penting untuk mencari kebenaran materiil yang dalam bebeberapa hal tidak dapat dijangkau oleh Undang-Undang PT," ujarnya.
Sebelumnya, pada agenda sidang Rabu (4/6/2025), persidangan juga memeriksa M. Arif Setiawan, saksi ahli pemohon selaku pakar pidana.
Menurut Arif, keterangannya di persidangan tersebut dilandasi keberatan atas penghentian penyidikan oleh Penyidik dari Polres Sleman.
"Penghentian penyidikan dilakukan oleh penyidik dengan alasan bukan tindak pidana, sedang menurut pemohon, kasus itu kasus pidana yang fakta dan kronologinya juga tidak dibantah oleh penyidik," ujar Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum UII ini.
Ia memaparkan, penyidik telah menyimpulkan bahwa pihak terlapor selaku direktur PT bertindak untuk dan atas nama korporasi yang dia pimpin, sehingga terlapor tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sebab, bagi penyidik KUHP tidak mengenal pertanggungjawaban pidana korporasi.
Adapun pemohon mendasarkan ketentuan dari pasal 59 KUHP, bahwa meski pihak terlapor bertindak untuk dan atas nama korporasi, bukan berarti tidak ada pidana jika melakukan pelanggaran.
"Jadi dalam kasus tersebut sebenarnya bukan soal tidak adanya fakta hukum tentang dugaan pelanggaran pasal 266 KUHP, namun soal perbedaan cara melihat pasal 59 KUHP antara pemohon dengan termohon," ujarnya.
Ia menyatakan, apabila hakim praperadilan sependapat dengan argumentasi pemohon dan mengabulkan permohonan praperadilannya maka hakim akan membatalkan surat perintah penghentian penyidikan dan penetapannya serta memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyidikan.
"Sehingga perkaranya wajib diteruskan kepada penuntut umum untuk proses selanjutnya agar kebenaran dan keadilan dapat ditentukan oleh hakim yang nantinya memeriksa dan mengadili perkara tersebut," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Rianda telah ke polisi pada 16 Desember 2022 atas dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik perusahaan.
Namun, setelah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan, laporan tersebut dihentikan penyidikannya oleh Polres Sleman melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/86a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.
Atas penghentian penyidikan tersebut, Rianda melayangkan gugatan praperadilan ke Polres Sleman. Sidang perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN SMN dengan Hakim Danang Nur Kusumo. (Ard)
| Hakim Sulistiyanto Kabulkan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Gugur |
|
|---|
| Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Menag, Penetapan Tersangka Sah |
|
|---|
| Tersangka Dugaan Kredit Fiktif KUR Bank BUMN di Jogja Ajukan Praperadilan di PN Yogyakarta |
|
|---|
| 6 Masjid yang Menyediakan Sahur dan Buka Puasa Gratis di Jogja |
|
|---|
| Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Delpedro |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/palu-hakim-vonis-koruptor.jpg)