Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Delpedro

tim kuasa hukum Delpedro dari TAUD, Muhammad Al-Ayyubi Harahap meminta hakim tunggal untuk membatalkan status tersangka Delpedro.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Hanifah Salsabila
TAUD bacakan permohonan dalam sidang pertama praperadilan Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh CEO Lokataru, Delpedro Marhaen terhadap penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/10/2025) hari ini.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Delpedro dari TAUD, Muhammad Al-Ayyubi Harahap meminta hakim tunggal untuk membatalkan status tersangka Delpedro.

 “Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum,” kata kuasa hukum dari TAUD, Muhammad Al-Ayyubi Harahap, di persidangan, Jumat (17/10/2025) dikutip dari Kompas.com.

Kemudian , proses hukum yang tengah berjalan, yakni penyidikan terhadap Delpedro juga segera dihentikan.

“Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dan seluruh proses hukum terhadap diri pemohon,” katanya.

Mewakili Delpedro, kuasa hukum meminta agar Delpedro segera dibebaskan dari penjara.

“Memerintahkan termohon untuk segera membebaskan pemohon dari rumah tahanan negara di Rutan Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Permohonan ini didasari pada penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Delpedro yang dinilai dilakukan dalam waktu singkat.

Baca juga: DPRD Kota Yogyakarta Beri Catatan Terkait Kasus Keracunan MBG

Ayyubi menuturkan, Delpedro baru mengetahui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka saat ditangkap di kantornya, Lokataru Foundation.

Padahal, menurut Ayyubi, kliennya belum pernah dipanggil atau diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa pemohon tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ayyubi.

 Ia juga menyoroti tidak adanya barang bukti yang cukup untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka.

“Bahwa penetapan tersangka sebagai pemohon sebagai tersangka tidak disertai oleh bukti pemohon cukup sehingga penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah,” jelas Ayyubi.

Permohonan serupa juga diajukan tim kuasa hukum terhadap tersangka lain dalam perkara berbeda, yakni Syahdan Husein dan Muzaffar Salim.

Sebelumnya, TAUD mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved