Keterangan Pakar Hukum Soal Dugaan Pidana di Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman
Sidang praperadilan dengan pemohon keluarga pengelola Masjid Suciati Saliman terhadap Polres Sleman kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang praperadilan dengan pemohon keluarga pengelola Masjid Suciati Saliman terhadap Polres Sleman kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan Rianda Sulistyaningrum, anak kedua pendiri PT. Saliman Riyanto Raharjo, Suciati Saliman.
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan lantaran Polres Sleman menghentikan penyidikan atas laporan Rianda tentang kasus dugaan tindak pidana dalam pengelolaan PT. Saliman Riyanto Raharjo.
Pada agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (5/6/2025), pengadilan memeriksa saksi ahli dari pihak pemohon, yakni Inda Rahadiyan, yang merupakan pakar hukum perseroan.
Inda merupakan Pakar Hukum Perseroan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Ia menjelaskan tiga persoalan utama dalam pemeriksaan tersebut.
"Pertama tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab direksi dalam perseroan terbatas," ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Sebagai informasi, Polres Sleman menghentikan penyidikan menyangkut dugaan pidana tindakan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau akta notaris di PT Saliman Rianto Raharjo sesuai pasal 266 KUHP.
Inda juga menjelaskan soal pelanggaran terhadap fiduciary duty oleh direksi.
Fiduciary duty adalah kewajiban hukum dan etika bagi seseorang yang bertanggung jawab atas aset atau kepentingan orang lain untuk bertindak dengan itikad baik, bertanggung jawab, dan hanya untuk kepentingan pihak yang dipercayakan.
Menurut Inda, fiduciary duty ini sangat memungkinkan mengandung unsur perbuatan melawan hukum baik secara perdata maupun secara pidana.
“Hal ini yang harus digali dan dibuktikan melalui persidangan," tandasnya.
Adapun poin ketiga dalam penjelasan Inda dalam sidang adalah soal pengalihan hak atas saham dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Menurutnya, RUPS tidak diwajibkan dalam hal pengalihan hak atas saham karena waris.
Baca juga: Detik-detik Ustaz Yahya Waloni Meninggal Saat Isi Pengajian, Sempat Ucapkan Allahuakbar
Selain itu, mengenai penghentian penyidikan oleh Polres Sleman, Inda menjelaskan bahwa pembuktian mengenai ada tidaknya unsur pidana semestinya dilakukan dalam proses persidangan.
| Hakim Sulistiyanto Kabulkan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Gugur |
|
|---|
| Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Menag, Penetapan Tersangka Sah |
|
|---|
| Tersangka Dugaan Kredit Fiktif KUR Bank BUMN di Jogja Ajukan Praperadilan di PN Yogyakarta |
|
|---|
| 6 Masjid yang Menyediakan Sahur dan Buka Puasa Gratis di Jogja |
|
|---|
| Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Delpedro |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/palu-hakim-vonis-koruptor.jpg)