BSU 2025

Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat kemnaker.go.id

Begini cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025 yang akan dicairkan mulai 5 Juni besok.

|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM
Pemerintah akan kembali memberikan bantuan kepada pekerja berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai bulan Juni 2025.  

Syarat Penerima BSU 2025

Adapun syarat untuk mendapatkan BSU tahun ini adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM

Dengan pencairan yang dimulai 5 Juni 2025, BSU diharapkan bisa membantu jutaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan harian sekaligus memperkuat konsumsi dalam negeri di tengah ketidakpastian ekonomi.(*)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved