BSU 2025

Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat kemnaker.go.id

Begini cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025 yang akan dicairkan mulai 5 Juni besok.

|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM
Pemerintah akan kembali memberikan bantuan kepada pekerja berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai bulan Juni 2025.  

TRIBUNJOGJA.COM  - Begini cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025 yang akan dicairkan mulai 5 Juni besok.

Pekerja atau karyawan yang menerima BSU 2025 ini adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Total ada 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK dan 3,4 juta guru honorer yang akan menerima BSU 2025.

Adapun besaran BSU 2025 adalah Rp 300 ribu untuk dua bulan atau sebesar Rp 150 ribu perbulan.

BSU ini akan diberikan selama dua bulan yakni Juni dan Juli.

Penyaluran BSU akan dilaksanakan melalui rekening bank-bank milik negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh.

Untuk karyawan yang tidak memiliki rekening, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga: Jadwal Indonesia Open 2025 Hari Ini, Ada Jojo dan Putri Kusuma Wardani

Pencairan BSU akan berlangsung dalam beberapa gelombang dan dimulai 5 Juni 2025.

Masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan notifikasi secara digital melalui akun di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut status pencairan yang bisa dipantau:

1. Terdaftar: Calon penerima sudah tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

2. Ditetapkan: Calon penerima sudah dinyatakan layak menerima BSU.

3. Tersalurkan ke rekening: Dana sudah masuk ke rekening penerima atau siap dicairkan melalui PT Pos.

Cara Cek Status Penerima BSU

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU, berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs kemnaker.go.id
  • Daftar akun atau log in jika sudah memiliki akun
  • Lengkapi profil dan data diri
  • Periksa notifikasi status BSU di dashboard akun Anda

Syarat Penerima BSU 2025

Adapun syarat untuk mendapatkan BSU tahun ini adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM

Dengan pencairan yang dimulai 5 Juni 2025, BSU diharapkan bisa membantu jutaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan harian sekaligus memperkuat konsumsi dalam negeri di tengah ketidakpastian ekonomi.(*)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved