Parkir ABA Malioboro Dibongkar
Pemda DIY Tutup TKP Abu Bakar Ali, Relokasi Pedagang dan Juru Parkir Dimulai
Penutupan ini menandai titik balik penting dalam transformasi Malioboro sebagai koridor budaya sekaligus ruang publik hijau.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Pengembangan RTH ini merupakan bentuk komitmen Pemda DIY dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, penguatan nilai budaya, dan pembangunan kota yang berkelanjutan.
RTH yang akan dibangun mencakup tiga zona utama: zona publik, zona sosial, dan zona alam, dengan tutupan hijau mencapai sekitar 55 persen dan kapasitas pengunjung hingga 1.000 orang.
Lahan seluas ±7.000 meter persegi ini masih dalam proses pengukuran ulang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY bersama pihak Keraton Yogyakarta. RTH tersebut akan ditanami pohon-pohon endemik yang memiliki nilai filosofis dan simbolis bagi masyarakat Yogyakarta.
Pengembangan kawasan RTH ini juga mendukung keberadaan Sumbu Filosofi sebagai warisan budaya dunia yang telah ditetapkan oleh UNESCO.
RTH akan difungsikan sebagai ruang interaksi, edukasi, rekreasi, serta pelestarian lingkungan dan budaya.
Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan RTH akan mulai disusun pada tahun ini dengan menggunakan Dana Keistimewaan (Danais).
Pelaksanaan pembangunan RTH akan menyesuaikan dengan penyelesaian DED dan diperkirakan berlangsung pada akhir 2025 atau 2026. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.