Parkir ABA Malioboro Dibongkar

Demi Maksimalkan RTH, Pemerintah DIY Relokasi Parkir ABA Tak Jauh dari Kawasan Malioboro

Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memaksimalkan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Malioboro.

|
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
RELOKASI: Pemda DIY resmi memulai proses relokasi Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) ke kawasan premium Kotabaru. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi memulai proses relokasi Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) ke kawasan premium Kotabaru. 

Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memaksimalkan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Malioboro.

Relokasi ini dilakukan seiring dengan berakhirnya masa kontrak pemanfaatan lahan ABA pada 13 Mei 2025.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan bahwa relokasi TKP ABA merupakan bagian dari upaya penataan ulang fungsi kawasan dan pengalihan infrastruktur parkir ke lokasi yang lebih sesuai dengan rencana pengembangan kota. 

“Sebagai tahapan awal, kami telah melakukan pemagaran area ABA pada 19 Mei 2025. Penutupan ini juga menjadi bentuk pemberitahuan kepada para juru parkir (jukir) dan pedagang kaki lima (PKL) untuk bersiap pindah ke lokasi baru yang telah disiapkan di Kotabaru, tidak jauh dari jalan Malioboro atau dari lokasi parkir ABA semula,” ujar Erni.

Lokasi baru yang menjadi tujuan relokasi adalah eks Menara Kopi, terletak di sebelah selatan SD Kanisius Kotabaru.

Kawasan ini termasuk sirip Malioboro dan berdiri di atas tanah SG (Sultan Ground).

Penyiapan lokasi ini melibatkan kerja sama antara Pemda DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Kawedanan Panitikismo Keraton Yogyakarta.

Area ini mampu menampung sekitar 120 unit kendaraan roda dua dan 63 kendaraan roda empat, serta disiapkan untuk menampung lebih dari 150 PKL.

Lahan seluas ±4.000 meter persegi tersebut disewa oleh Pemda DIY melalui Dishub DIY mulai Juni 2025 hingga Desember 2026, dengan luas bangunan mencapai ±2.300 meter persegi.

Selama masa sewa, seluruh jukir dan PKL yang terdampak dibebaskan dari kewajiban membayar sewa tempat. 

“Kami telah menyiapkan fasilitas memadai di lokasi baru ini, yang letaknya tidak jauh dari lokasi ABA sebelumnya. Diharapkan, relokasi ini tidak mengganggu aktivitas para pelaku usaha maupun pengunjung karena tidak jauh dari Malioboro,” imbuh Erni.

Material bangunan dari lokasi parkir ABA akan didaur ulang dan digunakan kembali untuk pembangunan fasilitas parkir baru di kawasan Ketandan.

Fasilitas parkir tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada Januari 2026, dengan kapasitas sekitar 535 kendaraan roda dua dan 87 kendaraan roda empat.

Proyek ini mengalami penyesuaian dari target awal Desember 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved