Parkir ABA Malioboro Dibongkar

Demi Maksimalkan RTH, Pemerintah DIY Relokasi Parkir ABA Tak Jauh dari Kawasan Malioboro

Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memaksimalkan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Malioboro.

|
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
RELOKASI: Pemda DIY resmi memulai proses relokasi Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) ke kawasan premium Kotabaru. 

Pascapembongkaran fasilitas parkir ABA, lahan bekas parkir tersebut akan dikembangkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY.

Pengembangan RTH ini merupakan bentuk komitmen Pemda DIY dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, penguatan nilai budaya, dan pembangunan kota yang berkelanjutan.

RTH yang akan dibangun mencakup tiga zona utama: zona publik, sosial, dan alam, dengan tutupan hijau mencapai sekitar 55 persen dan kapasitas pengunjung hingga 1.000 orang.

Lahan seluas ±7.000 meter persegi ini masih dalam proses pengukuran ulang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY bersama pihak Keraton Yogyakarta.

RTH tersebut akan ditanami pohon-pohon endemik yang memiliki nilai filosofis dan simbolis bagi masyarakat Yogyakarta.

Pengembangan kawasan RTH ini juga mendukung keberadaan Sumbu Filosofi sebagai warisan budaya dunia yang telah ditetapkan oleh UNESCO.

RTH akan difungsikan sebagai ruang interaksi, edukasi, rekreasi, serta pelestarian lingkungan dan budaya.

Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan RTH akan mulai disusun pada tahun ini dengan menggunakan Dana Keistimewaan (Danais).

Pelaksanaan pembangunan RTH akan menyesuaikan dengan penyelesaian DED, dan diperkirakan berlangsung pada akhir 2025 atau 2026.

“Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi seluruh pihak yang terdampak relokasi selama masa transisi. Harapannya, langkah ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat,” tandas Erni.

Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, total persentase RTH di Kota Yogyakarta pada tahun 2024 baru mencapai sekitar 23,351 persen.

Angka tersebut terdiri atas 8,063 persen RTH publik dan 15,288 persen RTH privat. 

Persentase ini masih berada di bawah standar ideal yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebutkan bahwa wilayah perkotaan seharusnya memiliki minimal 30 persen RTH, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Saat ini, terdapat 64 RTH publik permukiman yang dikelola oleh DLH Kota Yogyakarta. Selain itu, DLH juga mengelola taman-taman pinggir jalan serta pepohonan perindang dengan luas sekitar 76,7 hektare.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved