Lima Usulan Wakil Ketua KPK Soal Revisi KUHAP
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan standar minimal latar belakang pendidikan penyidik dan penyelidik merupakan lulusan sarjana hukum.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
REVISI KUHAP : Diskusi publik "Peran Mahasiswa Dalam Memelihara Sistem Hukum Di Indonesia, Menyoalkan Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP", di kawasan Kotagede, Kota Yogya, Jumat (14/2/25).
"Sudah saatnya kita merubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan. Untuk itu KUHAP perlu direvisi," ujar Tanak.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman telah menyatakan pihaknya menargetkan revisi KUHAP agar bisa berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.
"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru, dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya, yaitu KUHP baru yang berlaku tanggal tersebut," ucap Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (*)
Baca Juga
| Ketua KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh Masih dalam Tahap Telaah Awal |
|
|---|
| Kandang PSIM Yogyakarta Masih Disita KPK, Stadion Mandala Krida Belum Bisa Direnovasi |
|
|---|
| KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Dalam Kasus Suap di DPUPR OKU |
|
|---|
| KPK Siapkan Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 |
|
|---|
| Mahfud MD Nyatakan Siap Dipanggil KPK Soal Dugaan MarkUp Proyek Whoosh Jakarta-Bandung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.