Lima Usulan Wakil Ketua KPK Soal Revisi KUHAP
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan standar minimal latar belakang pendidikan penyidik dan penyelidik merupakan lulusan sarjana hukum.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
REVISI KUHAP : Diskusi publik "Peran Mahasiswa Dalam Memelihara Sistem Hukum Di Indonesia, Menyoalkan Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP", di kawasan Kotagede, Kota Yogya, Jumat (14/2/25).
"Sudah saatnya kita merubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan. Untuk itu KUHAP perlu direvisi," ujar Tanak.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman telah menyatakan pihaknya menargetkan revisi KUHAP agar bisa berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.
"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru, dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya, yaitu KUHP baru yang berlaku tanggal tersebut," ucap Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (*)
Baca Juga
| JPW Kecam Pengeroyokan yang Menewaskan Ilham Dwi Saputra, Segera Surati Komisi III |
|
|---|
| Hakim Sulistiyanto Kabulkan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Gugur |
|
|---|
| KPK 'Sapu Bersih' Pemkab Tulungagung: Dari Bupati, Sekda, hingga Direktur RSUD Diamankan |
|
|---|
| Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Obok-obok Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono |
|
|---|
| Kisah Videografer Karo yang Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Karya Kreatif Berujung Jeruji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Diskusi-publik-Peran-Mahasiswa-Dalam-Memelihara-Sistem-Hukum-Di-Indonesia.jpg)