Lima Usulan Wakil Ketua KPK Soal Revisi KUHAP

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan standar minimal latar belakang pendidikan penyidik dan penyelidik merupakan lulusan sarjana hukum.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
REVISI KUHAP : Diskusi publik "Peran Mahasiswa Dalam Memelihara Sistem Hukum Di Indonesia, Menyoalkan Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP", di kawasan Kotagede, Kota Yogya, Jumat (14/2/25). 

"Sudah saatnya kita merubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan. Untuk itu KUHAP perlu direvisi," ujar Tanak.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman telah menyatakan pihaknya menargetkan revisi KUHAP agar bisa berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru, dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya, yaitu KUHP baru yang berlaku tanggal tersebut," ucap Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved