Lima Usulan Wakil Ketua KPK Soal Revisi KUHAP
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan standar minimal latar belakang pendidikan penyidik dan penyelidik merupakan lulusan sarjana hukum.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) saat ini tengah dilaksanakan oleh DPR bersama pemerintah.
DPR menargetkan KUHAP hasil revisi sudah berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.
Dalam proses revisi ini, sejumlah masukan diterima oleh DPR.
Salah satu masukan datang dari KPK, yakni terkait dengan latar belakang pendidikan penyidik dan penyelidik.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan standar minimal latar belakang pendidikan penyidik dan penyelidik merupakan lulusan sarjana hukum.
Hal itu sejalan dengan latar belakang pendidikan advokat, jaksa, dan hakim yang diharuskan lulusan ilmu hukum.
"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 ilmu hukum," kata Tanak kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
"Saat ini penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 ilmu hukum, sedangkan advokat jaksa dan hakim sudah disyaratkan harus S1 ilmu hukum," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Jalin Komunikasi dengan Kerajaan Arab Saudi, Upayakan Penerbitan Visa Haji Furoda
Selain usulan latar belakang pendidikan penyidik dan penyelidik, Tanak juga mengusulkan penghapusan peran penyidik pembantu.
Serta usulan ketiga yakni revisi KUHAP mengatur waktu penyidikan dan pemeriksaan di persidangan agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan.
"Pada tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas tenggang waktu penanganan perkara," tutur Tanak.
Tanak turut menyebut perlindungan terhadap pelapor juga mesti diatur dalam revisi KUHAP.
Menurut dia, revisi KUHAP perlu dilakukan dan memerhatikan sejumlah unsur.
Sebab, katanya, KUHAP yang sekarang digunakan merupakan produk orde lama. Sehingga tak relevan lagi dengan era reformasi.
"Kalau dari saya pribadi, banyak hal yang perlu diperhatikan. KUHAP yang berlaku sekarang ini adalah produk era orde lama, sekarang ini dalam era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut," katanya.
"Sudah saatnya kita merubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan. Untuk itu KUHAP perlu direvisi," ujar Tanak.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman telah menyatakan pihaknya menargetkan revisi KUHAP agar bisa berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.
"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru, dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya, yaitu KUHP baru yang berlaku tanggal tersebut," ucap Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (*)
Hari Ini Bupati Sudewo Bakal Diperiksa jadi Saksi Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Pakar Hukum UMY: Presiden Harus Tegas Copot Menteri yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Penyidik KPK Temukan 4 HP di Atas Plafon Saat Geledah Rumah Dinas Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Warga Pati Gelar Aksi Lagi , Kali Ini Pilih Surati KPK Agar Bupati Sudewo Segera Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Terang-terangan Minta Motor Gede ke Anak Buahnya, Ducati Langsung Datang ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.