Pemerintah Jalin Komunikasi dengan Kerajaan Arab Saudi, Upayakan Penerbitan Visa Haji Furoda
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi menutup proses penerbitan visa haji pada Senin 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu setempat.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi menutup proses penerbitan visa haji pada Senin 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu setempat.
Selain itu, Kerajaan Arab Saudi juga tidak mengeluarkan visa untuk haji furoda tahun ini.
Kebijakan itu pun berdampak terhadap jemaah calon haji jalur furoda atau non-kuota asal Indonesia.
Para jemaah calon haji furoda asal Indonesia terancam tidak akan berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini.
"Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS)," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Meski bukan kewenangan pemerintah Indonesia, Kemenag pun berusaha untuk membangun komunikasi dengan Kerajaan Arab Saudi.
Pemerintah berharap Kerajaan Arab Saudi bisa mengeluarkan kebijakan untuk menerbitkan visa haji furoda bagi jemaah asal Indonesia.
"Iya, kami lagi menunggu (keputusan) Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025).
Senada, Ketua Komisi Nasional Haji Mustolih Siradj juga menekankan bahwa visa haji furoda berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah haji dan penyelenggara travel.
Oleh sebab itu, ia meminta publik, khususnya jemaah, tidak menyalahkan pemerintah.
"Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi," kata Mustolih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Baca juga: Kisah Pengantin Baru jadi Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus.
Sementara itu, visa haji furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional.
Dia menilai minimnya transparansi informasi terkait risiko dalam haji furoda dan kebijakan otoritas Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu juga patut menjadi perhatian bersama sebagai faktor penyebab kegagalan.
"Jadi pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum, dan perlindungan bagi jemaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial," ujar Mustolih.
Kemenag RI Inisiasi Program Berbasis Zakat untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan di Kulon Progo |
![]() |
---|
3.236 Jemaah Haji DIY Sudah Pulang ke Tanah Air, Tiga Wafat di Tanah Suci |
![]() |
---|
Akhir Perjalanan Sleeping Prince, Alwaleed bin Khaled Al Talal Meninggal Setelah 20 Tahun Koma |
![]() |
---|
Jadwal Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Irak di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia |
![]() |
---|
Kabar Duka: Tiga Jemaah Haji Asal Kabupaten Magelang Meninggal Dunia di Arab Saudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.