Lima Usulan Wakil Ketua KPK Soal Revisi KUHAP

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan standar minimal latar belakang pendidikan penyidik dan penyelidik merupakan lulusan sarjana hukum.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
REVISI KUHAP : Diskusi publik "Peran Mahasiswa Dalam Memelihara Sistem Hukum Di Indonesia, Menyoalkan Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP", di kawasan Kotagede, Kota Yogya, Jumat (14/2/25). 

TRIBUNJOGJA.COM,  JAKARTA - Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) saat ini tengah dilaksanakan oleh DPR bersama pemerintah.

DPR menargetkan KUHAP hasil revisi sudah berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

Dalam proses revisi ini, sejumlah masukan diterima oleh DPR.

Salah satu masukan datang dari KPK, yakni terkait dengan latar belakang pendidikan penyidik dan penyelidik.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan standar minimal latar belakang pendidikan penyidik dan penyelidik merupakan lulusan sarjana hukum.

Hal itu sejalan dengan latar belakang pendidikan advokat, jaksa, dan hakim yang diharuskan lulusan ilmu hukum.

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 ilmu hukum," kata Tanak kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

"Saat ini penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 ilmu hukum, sedangkan advokat jaksa dan hakim sudah disyaratkan harus S1 ilmu hukum," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Jalin Komunikasi dengan Kerajaan Arab Saudi, Upayakan Penerbitan Visa Haji Furoda

Selain usulan latar belakang pendidikan penyidik dan penyelidik, Tanak juga mengusulkan penghapusan peran penyidik pembantu.

Serta usulan ketiga yakni revisi KUHAP mengatur waktu penyidikan dan pemeriksaan di persidangan agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan.

 "Pada tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas tenggang waktu penanganan perkara," tutur Tanak.

Tanak turut menyebut perlindungan terhadap pelapor juga mesti diatur dalam revisi KUHAP.

Menurut dia, revisi KUHAP perlu dilakukan dan memerhatikan sejumlah unsur. 

Sebab, katanya, KUHAP yang sekarang digunakan merupakan produk orde lama. Sehingga tak relevan lagi dengan era reformasi.

"Kalau dari saya pribadi, banyak hal yang perlu diperhatikan. KUHAP yang berlaku sekarang ini adalah produk era orde lama, sekarang ini dalam era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved