Nenek 93 Tahun Jalani Persidangan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah, Netizen: “Tuhan Tidak Buta”

Karena kondisi fisiknya yang sudah lemah, ia harus dituntun oleh petugas untuk bisa masuk ke ruang pengadilan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Tribun-Bali.com
NASIB NENEK REJA - Kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga menyeret seorang nenek berusia 93 tahun ke meja hijau, (15/5/2025). Nenek berusia 93 tahun Ni Nyoman Reja asal Jimbaran saat mengikuti sidang di PN Denpasar, pada Kamis 15 Mei 2025. 

Pernyataan resmi mengenai silsilah keluarga asli diperkuat oleh sejumlah dokumen otentik, seperti surat keterangan tertanggal 15 November 1985 dan dokumen dengan Nomor 30/K.d/X/1979 yang dikeluarkan pada 29 September 1979.

JPU menyatakan, pemalsuan silsilah tersebut merupakan upaya untuk mengubah garis keturunan demi memperoleh hak waris secara tidak sah.

Usai persidangan, Ni Nyoman Rejan tampak sangat lemah dan harus dipapah oleh anggota keluarganya untuk keluar dari ruang sidang.

Proses hukum ini jelas menjadi ujian berat bagi perempuan sepuh tersebut di tengah keterbatasan fisik yang dimilikinya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved