Polres Sukoharjo Ternyata Sudah Tetapkan Anggota Tim TIPU UGM jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen
Penyidik Polres Sukoharjo menetapkan Zaenal Mustofa, salah satu tim TIPU UGM sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SUKOHARJO - Penyidik Polres Sukoharjo menetapkan Zaenal Mustofa, salah satu tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Zaenal Mustofa merupakan salah satu pengacara yang melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Penetapan Zaenal Mustofa sebagai tersangka ini dilakukan oleh penyidik pada Jumat (18/4/2025) lalu.
Zaenal Mustofa sebelumnya dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada 2023 silam oleh pengacara bernama Asri Purwanti.
Rencananya, penyidik akan memanggil Zaenal Mustofa untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (28/4/2025) mendatang.
Dikutip dari Tribun Jateng, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin membenarkan bahwa Zaenal Mustofa sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Iya betul ZM (Zaenal Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/4/2024)," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (23/4/2025).
Dalam kasus ini, lanjut Zaenudin, tersangka sudah dilaporkan ke polisi pada 2023 silam.
Laporan dari pengacara bernama Asri Purwanti tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Satreskrim.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Setelah laporan masuk, kami lidik, lalu naik ke penyidikan dan terbit LP (laporan polisi) tanggal 6 Oktober 2023," tutur Zaenudin menjelaskan.
Baca juga: Temuan Bawaslu Saat PSU di Sejumlah Daerah, Ada Politik Uang Hingga Logistik yang Tidak Lengkap
Berdasarkan hasil penyidikan, Zaenal Mustofa diketahui menggunakan domumen palsu untuk pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Dokumen palsu itu berupa surat keterangan pindah dari UMS, transkrip nilai, dan lain-lain yang ternyata mencantumkan nomor induk mahasiswa (NIM) tidak sesuai.
"NIM (nomor induk mahasiswa) itu ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS," kata Zaenudin.
"Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini ternyata bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, tapi memang dia pernah lulus dengan jenjang sarjana pendidikan di UMS," tutur Zaenudin menambahkan.
Nenek 93 Tahun Jalani Persidangan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah, Netizen: “Tuhan Tidak Buta” |
![]() |
---|
Motif Tukang Servis Mesin Cuci di Sukoharjo Palsukan Ijazah dan KTP demi Nikahi Gadis Muda Terungkap |
![]() |
---|
Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Solo, Agendanya Mediasi |
![]() |
---|
Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut, TIPU UGM Daftarkan Gugatan Baru di Solo |
![]() |
---|
Kecelakaan Mobil dan KA Batara Kresna di Sukoharjo, Petugas Penjaga Pintu Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.