Nenek 93 Tahun Jalani Persidangan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah, Netizen: “Tuhan Tidak Buta”
Karena kondisi fisiknya yang sudah lemah, ia harus dituntun oleh petugas untuk bisa masuk ke ruang pengadilan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, DENPASAR – Seorang wanita lanjut usia berumur 93 tahun harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah.
Perempuan lansia yang diketahui bernama Ni Nyoman Rejan, warga Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi salah satu dari 17 terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025, jaksa membacakan dakwaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @letangtemba6, tampak sang nenek hadir di ruang sidang dengan mengenakan pakaian adat Bali berwarna putih.
Karena kondisi fisiknya yang sudah lemah, ia harus dituntun oleh petugas untuk bisa masuk ke ruang pengadilan.
Penampilannya tersebut mengundang empati publik dan ramai dibicarakan di media sosial.
“Mohon doa dari Pemirsa agar Nenek Ni Nyoman Reja (92 tahun) sehat dan tabah dalam menjalankan proses hukum dan semoga mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Denpasar,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut pada Minggu (18/5/2025) seperti yang dikutip dari Tribun Jatim.
Warganet pun menunjukkan simpatinya lewat berbagai komentar. Salah satunya datang dari akun @ronnie_sianturi yang menulis, “Sabar ya nek, Tuhan tidak buta, dan karma tidak pernah salah alamat.”
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Jalan Jogja-Wonosari Gunungkidul, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
Dalam perkara ini, Ni Nyoman Rejan didakwa bersama sejumlah terdakwa lainnya, antara lain I Made Dharma, I Ketut Sukadana, I Made Nelson, Ni Wayan Suweni, dan lainnya.
Mereka diduga telah menyusun dokumen silsilah keluarga palsu yang mengatasnamakan garis keturunan keluarga I Riyeg, guna mengklaim hak atas tanah warisan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengungkap bahwa pemalsuan tersebut dimulai pada 14 Mei 2021, dengan menyusun silsilah yang menyebut I Riyeg sebagai anak dari I Made Gombloh.
Dalam silsilah tersebut, diceritakan bahwa I Made Gombloh menikah secara nyentana dengan Ni Rumpeng, dan memiliki keturunan bernama I Wayan Sadera.
Keterangan yang digunakan untuk menyusun dokumen itu berasal dari informasi lisan pihak keluarga dan tokoh masyarakat.
Namun, berdasarkan dokumen resmi, keterangan tersebut bertentangan dengan fakta bahwa I Riyeg sebenarnya merupakan anak dari Jro Made Lusuh dan menikah secara purusa dengan perempuan bernama Dong Pranda.
Pernikahan itu menghasilkan tiga anak, yakni I Wayan Sadera, Ni Sepren, dan Ni Bondol.
Motif Tukang Servis Mesin Cuci di Sukoharjo Palsukan Ijazah dan KTP demi Nikahi Gadis Muda Terungkap |
![]() |
---|
Polres Sukoharjo Ternyata Sudah Tetapkan Anggota Tim TIPU UGM jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen |
![]() |
---|
Update Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Tetapkan Kades Kohod jadi Tersangka |
![]() |
---|
Penangguhan Penahanan I Nyoman Sukena, Terdakwa Kasus Landak Jawa Dikabulkan, Dijamin Orang Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.