Update Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Tetapkan Kades Kohod jadi Tersangka
Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah di Tangerang.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang.
Total ada 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah ini dilakukan setelah Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara pada Selasa (18/2/2025).
Selain Arsin, tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
"Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa dikutip dari Kompas.com.
Bareskrim diketahui telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025.
"Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu," ujar Djuhandhani sebelumnya.
Selain sudah menetapkan 4 orang tersangka, penyidik juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan pemalsuan data tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Sebut 8 Orang yang Disanksi soal Pagar Laut Hanya Pejabat Kecil
Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, satu buah printer, satu unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
"Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," ujar Djuhandhani.
Sementara itu penetapan Arsin sebagai tersangka ini disambut gembira oleh warga Kohod.
Bahkan warga yakin jumlah tersangka kasus ini akan bertambah.
Kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri menyatakan warga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka dalam kasus pagar laut ini.
"Alhamdulillah, Bareskrim telah bekerja secara profesional. Saya apresiasi setinggi-tingginya. Namun saya meyakini Bareskrim masih akan bekerja dan kemungkinan menurut saya tersangka bertambah," kata Henri dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2025).
Henri menilai, penetapan Arsin sebagai tersangka merupakan langkah awal dalam membongkar praktik dugaan mafia tanah yang merugikan warga Kohod.
Begini Tanggapan Jokowi Soal Hasil Uji Laboratorium Forensik Terhadap Ijazahnya |
![]() |
---|
Tanggapan UGM Terkait Keputusan Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
UGM Hormati Keputusan Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Hasil Uji Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli |
![]() |
---|
Nenek 93 Tahun Jalani Persidangan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah, Netizen: “Tuhan Tidak Buta” |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.