Mahfud MD Sebut 8 Orang yang Disanksi soal Pagar Laut Hanya Pejabat Kecil

Menurutnya, para pejabat yang terkena sanksi itu tidak mungkin melakukan tindakan tanpa adanya perintah atau pembiaran dari atas.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
PEJABAT KECIL - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan delapan orang yang disanksi terkait penerbitan SHM dan SHGB di area Pagar Laut, Tangerang, Banten hanyalah pejabat kecil, Selasa (4/2/2025) di UGM 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak delapan orang pejabat dan pegawai Kantor Pertanahan Tangerang mendapatkan sanksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lantaran terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut, Tangerang.

Dari delapan pegawai, enam di antaranya mendapatkan sanksi penghentian dari jabatan.

Mengomentari hal tersebut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, pejabat yang mendapat sanksi adalah pejabat kecil.

"Itu kecil, pejabat-pejabat kecil, itu pun yang sudah dipindah. Ini pengambil kebijakannya yang mengawal di tempat-tempat penentu kebijakan mulai dari Menteri, Dirjen, Kakanwil," kata Mahfud MD ditemui wartawan di Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (4/2/2025).

Ia mengungkap, pejabat Kantor Pertanahan yang telah mendapatkan sanksi hanya mengurusi administrasi.

Menurutnya, para pejabat yang terkena sanksi itu tidak mungkin melakukan tindakan tanpa adanya perintah atau pembiaran dari atas.

“Tidak mungkin dia melakukan apa-apa, kalau tanpa ada backing, perintah dari atas atau pembiaran karena intervensi luar, karena kolusi dan sebagainya," ucapnya.

Maka dari itu, Mahfud menekankan pentingnya penanganan dan penindakan kasus pagar laut secara menyeluruh.

"Oleh sebab itu harus menyeluruh kalau kita tidak ingin menyesal kehilangan negara ini dengan segala kekayaan alam, dengan segala idealismenya sebagai bangsa yang merdeka," tukas dia. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved