Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut, TIPU UGM Daftarkan Gugatan Baru di Solo

Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu melayangkan gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
GUGATAN : Presiden ke-7 Jokowi kembali digugat ke PN Solo. Kali ini gugatan diajukan oleh pengacara yang tergabung dalam kelompok Tipu UGM 

TRIBUNJOGJA.COM, SOLO - Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) melayangkan gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan itu didaftarkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.

Gugatan itu tidak hanya ditujukan terhadap Jokowi saja, namun juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, menjelaskan gugatan yang dilayankan ke PN Solo ini merupakan sanggahan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memenangkan Jokowi.

"Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," jelas M Taufiq pada Selasa (15/4/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Roy Suryo dan TPUA Kunjungi UGM, Lihat Langsung Skripsi Jokowi

Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak dapat diterima karena adanya cacat formal.

Melalui gugatan yang diajukan ke PN Solo, kata Taufik, pihaknya ingin memberikan pendidikan kepada masyarakat.

 Taufiq menjelaskan bahwa gugatan terbaru ini bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat.

"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan," ujarnya.

Dalam gugatan ini, TIPU UGM, menilai Jokowi mendaftarkan diri sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.

"Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali," tegasnya.

Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, Taufiq menyatakan bahwa utang negara yang mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.

"Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya," jelasnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved