Berita Kriminal

Oknum Guru Ngaji di Jogja Lakukan Tindak Asusila pada Gadis 17 Tahun

Korban diminta mengambil barang di rumah pelaku, kemudian pelaku membujuk rayu korban agar melayani nafsu birahinya.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
ILUSTRASI Pencabulan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang oknum guru ngaji di Kampung Purwodiningratan, Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta berinisial F (56) tega mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun.

Aksi pencabulan itu berlangsung pada dua tahun yang lalu yakni pada 2022 dan 2023 silam.

Selama hampir dua tahun, korban enggan bercerita karena merasa trauma.

Namun saat ini korban yang sudah menginjak usia 19 tahun bercerita kepada orangtuanya dan menempuh proses hukum.

Kini, kasus tersebut sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrests Yogyakarta.

"Kejadian dua tahun lalu. Anak ini ngaji ke pelaku. Ada dua tempat dan lima kali terjadi persetubuhan dan pencabulan," kata Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, saat dihubungi Senin (19/5/2025).

Baca juga: JPW Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Perusakan Makam di Bantul

Di dua tempat itu, pelaku mencabuli korbannya satu kali di masjid dan empat kali di rumahnya yang sama-sama berada di Kemantren Ngampilan.

Modusnya, korban diminta mengambil barang di rumah pelaku, kemudian pelaku membujuk rayu korban agar melayani nafsu birahinya.

"Setelah itu dibujuk rayu. Jadi sudah terjadi persetubuhan dan pencabulan, pokoknya semuanya, lah," jelas Apri.

Dia menjelaskan F saat ini sudah ditahan sejak Jumat (16/5/2025) lalu di Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk keperluan penyidikan.

"Baru dilaporkan sekarang ini karena korban baru bercerita kepada orang tuanya belum lama ini," jelasnya.

Sejauh ini korban pelecehan seksual yang dilakukan pelaku hanya berjumlah satu anak.

"Kami kenakan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak," terang dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved