Pemda DIY Pastikan Tanggung Jawab atas Dana Nasabah BUKP, Proses Verifikasi Masih Berlangsung
Pemda DIY menegaskan keseriusannya dalam menangani persoalan dana simpanan nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) yang tengah bermasalah.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menegaskan keseriusannya dalam menangani persoalan dana simpanan nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) yang tengah bermasalah.
Upaya itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap penyelesaian kewajiban keuangan kepada para nasabah di wilayah DIY.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Satoso, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah memverifikasi data nasabah yang mengajukan pencairan dana.
Proses ini mencakup tabungan maupun deposito yang sebelumnya disimpan melalui BUKP.
"Pemda DIY bertanggung jawab atas penyelesaian simpanan nasabah. Saat ini kami sedang mencocokkan data yang ada di buku tabungan atau bilyet deposito dengan data di sistem Aplikasi Informasi Keuangan BUKP," ujar Wiyos.
Wiyos menjelaskan, apabila ditemukan kesesuaian data antara dokumen fisik nasabah dan sistem IT BUKP, maka dana simpanan akan segera dicairkan.
Namun, jika terdapat ketidaksesuaian atau simpanan tidak tercatat di dalam sistem, proses pencairan akan menunggu hasil investigasi dari aparat penegak hukum.
Sebagai bagian dari penanganan masalah ini, Pemda DIY juga menjalin koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi DIY.
Tujuannya adalah untuk menyelesaikan kasus simpanan yang tidak terdata secara resmi di sistem digital BUKP dan memastikan adanya proses hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menanggapi munculnya aksi penarikan dana secara besar-besaran oleh sejumlah nasabah, Pemda DIY mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak bertindak gegabah.
Baca juga: Ikut Terima Bagi Hasil BUKP DIY, Pemkab Kulon Progo Janji Akan Bantu Tuntaskan Masalah Nasabah
Pemerintah menjamin proses penyelesaian dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Kami mohon masyarakat tidak panik dan tidak menarik simpanannya secara terburu-buru. Pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan semua kewajiban kepada nasabah sesuai aturan yang berlaku," tambah Wiyos.
Ia juga menekankan bahwa jika ditemukan unsur penyimpangan oleh pengelola BUKP, tindakan hukum akan diambil tanpa kompromi.
Pemerintah akan mendorong pertanggungjawaban secara hukum maupun penyelesaian damai, sesuai dengan bobot pelanggaran.
"Setiap penyimpangan akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
589 PNS Pemda DIY Pensiun Tahun 2025, Begini Pesan Komisi A DPRD DIY |
![]() |
---|
Digitalisasi Keuangan Jadi Kunci, BPD DIY Dorong Optimalisasi ETPD Lewat KKPD dan KKI |
![]() |
---|
Pengolahan Sampah Jadi Listrik di DIY Ditargetkan Beroperasi 2027 |
![]() |
---|
Eko Suwanto Desak Pemda DIY Tingkatkan Fasilitasi Pemberdayaan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Pemda DIY Tegaskan Optimalisasi PAD dan Efisiensi Belanja Publik dalam RAPBD 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.