Mulai 1 Juni TKP ABA Dipagar dan Ditata, Pedagang dan Juru Parkir Bersiap Dipindah

Relokasi ini menjadi bagian dari penataan ulang kawasan ABA, yang ke depan direncanakan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
PENATAAN - Suasana aktivitas di kawasan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Yogyakarta, Rabu (14/5/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY akan memulai proses relokasi pedagang dan juru parkir (jukir) dari Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) ke lahan eks Menara Kopi di kawasan Kota Baru.

Relokasi ini menjadi bagian dari penataan ulang kawasan ABA, yang ke depan direncanakan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Untuk mendukung proses tersebut, Pemda DIY mengalokasikan dana sebesar Rp2 miliar dari Dana Keistimewaan (Danais).

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, mengatakan rencana pemindahan telah melalui proses dialog panjang dengan pengelola TKP ABA, pedagang, serta para jukir yang selama ini menggantungkan penghidupan mereka di lokasi tersebut.

Ia menekankan, proses ini tidak semata bersifat teknis, melainkan mengedepankan pendekatan dialogis agar tercapai kesepahaman bersama.

“Proses dialog panjang sudah kami lakukan dengan pengelola ABA, dengan para pedagang dan jukir. Mundur itu bukan berarti kita tidak punya konsep, tapi menyiapkan konsep supaya kita bisa bersepakat. Sepakat itu tidak harus bulat, lonjong pun bisa. Yang penting bisa dilalui bersama, untuk kemudahan dan kebaikan bersama,” ujar Beny di Kompleks Kepatihan, Jumat (16/5/2025).

Menurut Beny, titik temu telah dicapai dalam beberapa waktu terakhir.

Hasilnya, kawasan eks Menara Kopi akan difungsikan untuk menampung sebagian besar pedagang dan jukir ABA.

Relokasi ini tidak hanya ditujukan untuk menata para pedagang, tetapi juga mendistribusikan para jukir ke sejumlah titik lain di wilayah Kota Yogyakarta.

Sebanyak 30 titik parkir disiapkan sebagai bagian dari skema penyebaran jukir. Tidak seluruh jukir akan ditempatkan di Kota Baru.

Sebagian akan dipindah ke Ketandan, sebagian lainnya ke lokasi-lokasi alternatif seperti Terminal Giwangan.

Adapun proses pemindahan akan dimulai secara bertahap. Pada 1 Juni 2025, Pemda DIY akan mulai memagari kawasan TKP ABA sebagai penanda dimulainya proses penataan.

Baca juga: Tidak Ada Opsi Lain, Lahan Eks Menara Coffee Kotabaru Jadi Tempat Relokasi Warga TKP ABA

Sementara relokasi ke Menara Kopi akan berlangsung secara bertahap mulai 6 Juni 2025.

Pada rentang waktu 1–6 Juni, aktivitas pedagang dan jukir masih akan berlangsung, namun dalam kapasitas terbatas.

"Bongkar itu kan lama to, bongkar (di TKP ABA) dan kemudian memasang kembali. Bongkarnya mulai tanggal 6, tanggal 1 mulai pengamanan di situ pelan pelan. Tapi mereka masih bisa beraktivitas terbatas sampai tanggal 6. Setelah itu mulai bergeser. Mudah-mudahan tidak berubah karena itu yang sudah disepakati,” katanya.

Eks Menara Kopi yang akan menjadi lokasi relokasi berada di atas lahan Sultan Ground.

Lokasi ini dinilai strategis karena dekat dengan kawasan Malioboro dan memiliki akses jalan yang mudah dijangkau oleh wisatawan.

Di atas lahan ini akan dibangun bedeng-bedeng semi permanen untuk menampung para pedagang, yang menurut Beny 'tumbuh berkembang dan beranak-pinak' dari waktu ke waktu.

Sementara satu bangunan tua di lokasi tersebut akan ditinjau terlebih dahulu untuk memastikan statusnya sebagai cagar budaya atau bukan, sebelum diputuskan apakah akan dirobohkan untuk lahan parkir.

“Menara Kopi itu akan kita perbaiki fasadnya, ya dibangun bedeng-bedeng. Untuk parkir, nanti hanya bisa untuk motor dan mobil, karena bus tidak bisa masuk. Ukurannya kan sudah ketemu, mampu menampung sekian mobil dan motor. Nanti kan harus berbagi dengan pengelola ABA, 30 (jukir) tersebar di wilayah (Kota Yogya), sekian orang di Kota Baru, sekian orang di Ketandan, yang penting bisa dialog," ujarnya.

Anggaran sebesar Rp2 miliar dari Dana Keistimewaan, menurut Beny, bukan hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga sebagai bentuk fasilitasi bagi pedagang dan jukir yang dipindahkan.

Mereka tidak akan dikenakan biaya sewa, retribusi, ataupun pungutan lainnya selama masa penempatan.

“Itulah bentuk kompensasi dari Pemda, supaya mereka bisa bertahan. Karena memindahkan pangsa pasar itu tidak mudah. Kalau tidak dimulai sekarang, nanti selamanya akan ‘mbegegeg’ to,” ujarnya.

Beny menambahkan, seluruh proses telah dilandasi dengan legalitas yang diperbarui.

Pemda tidak ingin muncul kesan relokasi ini tidak berbasis hukum, apalagi sampai menimbulkan kecurigaan memperkaya diri atau pihak lain.

"Kontraktualnya sudah diperbaiki, semuanya kan ada legalnya, ndak liar semuanya nanti. Liar itu artinya sana ndak punya perikatan, kami pun tidak punya perikatan, nanti kalau diperiksa dikulik dikira memperkaya orang lain atau diri sendiri," ujarnya.

Rencana relokasi ke Menara Kopi disiapkan untuk jangka waktu dua tahun.

Jika setelah dua tahun belum ditemukan lokasi permanen, masa tinggal di lokasi sementara tersebut dapat diperpanjang. 

Namun setelahnya, para pedagang dan jukir diharapkan bisa mulai mandiri dan tidak lagi bergantung sepenuhnya kepada fasilitasi pemerintah.

"Luasannya di eks Menara Kopi yang jelas cukup untuk memindah pedagang di ABA di sana. Tidak selamanya, 2 tahun yang kita siapkan, kalau belum ada tempat yang permanen ya tentu diperpanjang. Setelah 2 tahun kan mereka harus mengupayakan untuk mereka sendiri, kan tidak selamanya ditanggung Pemda," tandas Beny. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved