Mengenal Owa, Satwa Monogami yang Terancam Punah Karena Praktik Perdagangan Ilegal
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Dyah Sulistyari, mengatakan, owa hidup di hutan tropis di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY mengamankan 10 satwa dilindungi yang dipelihara ilegal oleh warga berinisial JS (46) di Dusun Dukuh, Nanggulan, Kulon Progo.
Di antara 10 hewan tersebut, terdapat tiga ekor owa, satwa dilindungi yang memiliki peran ekologis penting di ekosistemnya, dan semakin terancam populasinya.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Dyah Sulistyari, mengatakan, Owa hidup di hutan tropis di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Namun, maraknya degradasi habitat, perburuan liar, hingga perdagangan satwa liar dewasa ini, jadi ancaman yang sangat serius bagi keberadaan owa.
Padahal, Owa punya fungsi ekologi penting di hutan, sebagai penyebar biji-bijian.
Mereka memakan buah-buahan, kemudian bijinya disebarkan melalui feses, sehingga membantu regenerasi hutan.
"Owa sangat berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Dengan menyebarkan biji-bijian, owa membantu regenerasi hutan, terutama dalam proses pembentukan pohon-pohon baru," katanya, melalui keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).
Oleh sebab itu, ia mengungkapkan, Owa juga dianggap sebagai indikator kualitas hutan.
Kehadiran mereka di suatu kawasan hutan menunjukkan bahwa ekosistem tersebut masih sehat dan lestari.
Dengan perilaku mereka yang mempengaruhi pertumbuhan tanaman dan hewan lain, kehilangan Owa tentu mengganggu keseimbangan ekosistem hutan.
"Ketika masih ada Owa, itu berarti hutan yang ditinggalinya masih lestari. Owa adalah bagian sangat penting dari rantai makanan di hutan," tandasnya.
Baca juga: Warga Kulon Progo Diamankan Polisi Gara-gara Pelihara 10 Satwa Dilindungi Secara Ilegal
Dyah menjelaskan, dari 20 spesies Owa di dunia, 9 di antaranya hidup di Indonesia.
Antara lain Owa ungko (Hylobates agilis), Owa jenggot putih (Hylobates albibarbis), dan Owa Jawa (Hylobates moloch).
Spesies-spesies tersebut, lanjutnya, tergolong satwa endemik, dengan penyebaran yang hanya terbatas di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Uniknya, Owa dikenal setia dan hanya memiliki satu pasangan.
| Bocah 10 Tahun di Sleman Serahkan Trenggiling ke BKSDA Yogyakarta, Cegah Kepunahan |
|
|---|
| Tanggapan BKSDA Soal Penemuan Jejak Kaki Diduga Macan di Gerjo Gunungkidul |
|
|---|
| Warga Gunungkidul Dibuat Resah, Diduga Empat Ekor Macan Berkeliaran di Ladang Penduduk |
|
|---|
| Rawat Landak Jawa yang Dipelihara Almarhum Mertuanya, I Nyoman Sukena Malah Terancam Hukuman 5 Tahun |
|
|---|
| Polisi Imbau Masyarakat yang Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin Segera Serahkan ke BKSDA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Owa-satwa-dilindungi.jpg)