Warga Kulon Progo Diamankan Polisi Gara-gara Pelihara 10 Satwa Dilindungi Secara Ilegal
Pelaku mendapatkan satwa yang dilindungi dari membeli lewat media sosial yang tergabung dalam grup Whatsapp.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY menyelamatkan 10 satwa dilindungi yang dipelihara secara ilegal oleh seorang warga berinisial JS (46) di dusun Dukuh, Nanggulan Kulon Progo.
Pelaku mendapatkan satwa yang dilindungi dari membeli lewat media sosial yang tergabung dalam grup Whatsapp.
Polisi masih mendalami dugaan sindikasi dalam praktik jual beli satwa langka tersebut.
Dir Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menceritakan pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi membongkar praktik penyuntikan elpiji bersubsidi di rumah pelaku di dusun Dukuh, Naggulan pada 15 April 2025.
Ketika digeledah di rumah pelaku, polisi menemukan 10 hewan langka yang dilindungi di dalam kandang.
Kesepuluh hewan tersebut yakni dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, satu ekor owa ungko dan dua ekor owa jenggot putih.
"Kami lalu berkoordinasi dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Yogyakarta untuk memastikan satwa tersebut merupakan jenis yang dilindungi," katanya, saat konferensi Kamis (15/5/2025).
Setelah ada kepastian, ke-10 satwa langka, yang saat ditemukan dalam kondisi memprihatinkan tersebut kemudian dievakuasi.
Hasil koordinasi, satwa akhirnya dititipkan untuk sementara di Suraloka Interactive Zoo di Kaliurang untuk dirawat dan pemulihan kondisi.
Baca juga: Polda DIY Bakal Tanya ke Polresta Sleman, DPO Kasus Mafia Tanah 12 Tahun Belum Tertangkap
Menurut Wirdhanto, berdasarkan pengakuan tersangka JS, hewan hewan tersebut didapatkan dari transaksi jual beli di media sosial pada November 2024 lalu.
Semula, JS hendak membeli luwak putih akan tetapi harganya terlalu tinggi. Penjual lalu menawarkan hewan lain.
Karena tersangka menunjukkan minat ketertarikan membeli lalu dimasukkan ke dalam grup Whatsapp jual beli satwa liar.
Tersangka akhirnya membeli 10 hewan yang dilindungi. Transaksi pembelian dilakukan dengan mentransfer uang ke rekening bersama.
Setelah uang ditransfer ke rekening bersama, hewan kemudian dikirim ke rumah pelaku dari beragam daerah dengan cara dikirim menggunakan travel maupun diantar langsung ke rumah.
Adapun harganya, beruang madu di kisaran Rp11 juta-Rp13 juta.
Fakta-fakta Ricuh AntarSuporter PSIM vs Persib di Jogja: Kronologi hingga Korban Luka-luka |
![]() |
---|
Kronologi Bentrok AntarSuporter di Jogja, Polda DIY Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
LMND DIY Kirim Puluhan Anggota untuk Kongres Nasional di NTB, Siapkan Gagasan dan Calon Ketum |
![]() |
---|
Dua U-Turn Ditutup, Polda DIY Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Laksda Adisucipto |
![]() |
---|
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.