Warga Kulon Progo Diamankan Polisi Gara-gara Pelihara 10 Satwa Dilindungi Secara Ilegal

Pelaku mendapatkan satwa yang dilindungi dari membeli lewat media sosial yang tergabung dalam grup Whatsapp.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
SATWA LANGKA - Petugas menunjukkan kondisi satwa langka yang berhasil diselamatkan. Kini hewan tersebut dititipkan untuk dirawat di Suraloka Interactive Zoo Kaliurang. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY menyelamatkan 10 satwa dilindungi yang dipelihara secara ilegal oleh seorang warga berinisial JS (46) di dusun Dukuh, Nanggulan Kulon Progo.

Pelaku mendapatkan satwa yang dilindungi dari membeli lewat media sosial yang tergabung dalam grup Whatsapp.

Polisi masih mendalami dugaan sindikasi dalam praktik jual beli satwa langka tersebut. 

Dir Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menceritakan pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi membongkar praktik penyuntikan elpiji bersubsidi di rumah pelaku di dusun Dukuh, Naggulan pada 15 April 2025.

Ketika digeledah di rumah pelaku, polisi menemukan 10 hewan langka yang dilindungi di dalam kandang.

Kesepuluh hewan tersebut yakni dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, satu ekor owa ungko dan dua ekor owa jenggot putih. 

"Kami lalu berkoordinasi dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Yogyakarta untuk memastikan satwa tersebut merupakan jenis yang dilindungi," katanya, saat konferensi Kamis (15/5/2025). 

Setelah ada kepastian, ke-10 satwa langka, yang saat ditemukan dalam kondisi memprihatinkan tersebut kemudian dievakuasi.

Hasil koordinasi, satwa akhirnya dititipkan untuk sementara di Suraloka Interactive Zoo di Kaliurang untuk dirawat dan pemulihan kondisi. 

Baca juga: Polda DIY Bakal Tanya ke Polresta Sleman, DPO Kasus Mafia Tanah 12 Tahun Belum Tertangkap

Menurut Wirdhanto, berdasarkan pengakuan tersangka JS, hewan hewan tersebut didapatkan dari transaksi jual beli di media sosial pada November 2024 lalu.

Semula, JS hendak membeli luwak putih akan tetapi harganya terlalu tinggi. Penjual lalu menawarkan hewan lain.

Karena tersangka menunjukkan minat ketertarikan membeli lalu dimasukkan ke dalam grup Whatsapp jual beli satwa liar. 

Tersangka akhirnya membeli 10 hewan yang dilindungi. Transaksi pembelian dilakukan dengan mentransfer uang ke rekening bersama.

Setelah uang ditransfer ke rekening bersama, hewan kemudian dikirim ke rumah pelaku dari beragam daerah dengan cara dikirim menggunakan travel maupun diantar langsung ke rumah. 

Adapun harganya, beruang madu di kisaran Rp11 juta-Rp13 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved