Warga Kulon Progo Diamankan Polisi Gara-gara Pelihara 10 Satwa Dilindungi Secara Ilegal
Pelaku mendapatkan satwa yang dilindungi dari membeli lewat media sosial yang tergabung dalam grup Whatsapp.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Binturong seharga Rp3 juta-Rp4,5 juta sedangkan Owa sekira Rp 2,5 juta per ekor.
"Total transaksi yang dikeluarkan tersangka Rp47,5 juta," katanya.
Satwa langka yang dibeli tersangka dikirim dari berbagai daerah.
Misalnya Beruang Madu dikirim dari wilayah Tangerang, Binturong dari Jawa Barat dan Owa dari Surabaya.
Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini, termasuk mendalami motif pelaku memelihara hewan yang dilindungi.
Pengakuan dari tersangka karena hobi namun polisi mendalami dugaan sindikasi dalam transaksi perdagangan hewan liar ini.
Kepala BKSDA Yogyakarta, Dyah Sulistyari, mengungkapkan hewan hewan yang diselamatkan ini mempunyai habitat alami yang berbeda-beda.
Beruang madu memiliki wilayah habitat alami di Sumatera dan Kalimantan.
Adapun Binturong hidup di Jawa, Sumatera dan Kalimantan.
Sedangkan owa ungko persebarannya di Sumatera dan owa jenggot putih di Kalimantan.
Saat ini 10 satwa langka itu dititpkan di Suraloka Interactive Zoo, Sleman. Tujuannya menjaga keamanan dan keselamatan satwa.
Pihak BKSDA akan melakukan asesmen untuk melakukan langkah berikutnya.
Apakah satwa bisa dilepaskan liarkan ke habibat asalnya atau di karantina di Pusat Penyelamatan Satwa.
"Kami akan lakukan asesmen (penilaian) sambil menunggu proses hukumnya. Jadi nanti apakah akan dilepasliarkan kembali, atau PPS (pusat penyelamatan satwa). Kalau di Suraloka ini hanya titip rawat sementara," ujar dia.(*)
Fakta-fakta Ricuh AntarSuporter PSIM vs Persib di Jogja: Kronologi hingga Korban Luka-luka |
![]() |
---|
Kronologi Bentrok AntarSuporter di Jogja, Polda DIY Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
LMND DIY Kirim Puluhan Anggota untuk Kongres Nasional di NTB, Siapkan Gagasan dan Calon Ketum |
![]() |
---|
Dua U-Turn Ditutup, Polda DIY Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Laksda Adisucipto |
![]() |
---|
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.