Warga Kulon Progo Diamankan Polisi Gara-gara Pelihara 10 Satwa Dilindungi Secara Ilegal
Pelaku mendapatkan satwa yang dilindungi dari membeli lewat media sosial yang tergabung dalam grup Whatsapp.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY menyelamatkan 10 satwa dilindungi yang dipelihara secara ilegal oleh seorang warga berinisial JS (46) di dusun Dukuh, Nanggulan Kulon Progo.
Pelaku mendapatkan satwa yang dilindungi dari membeli lewat media sosial yang tergabung dalam grup Whatsapp.
Polisi masih mendalami dugaan sindikasi dalam praktik jual beli satwa langka tersebut.
Dir Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menceritakan pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi membongkar praktik penyuntikan elpiji bersubsidi di rumah pelaku di dusun Dukuh, Naggulan pada 15 April 2025.
Ketika digeledah di rumah pelaku, polisi menemukan 10 hewan langka yang dilindungi di dalam kandang.
Kesepuluh hewan tersebut yakni dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, satu ekor owa ungko dan dua ekor owa jenggot putih.
"Kami lalu berkoordinasi dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Yogyakarta untuk memastikan satwa tersebut merupakan jenis yang dilindungi," katanya, saat konferensi Kamis (15/5/2025).
Setelah ada kepastian, ke-10 satwa langka, yang saat ditemukan dalam kondisi memprihatinkan tersebut kemudian dievakuasi.
Hasil koordinasi, satwa akhirnya dititipkan untuk sementara di Suraloka Interactive Zoo di Kaliurang untuk dirawat dan pemulihan kondisi.
Baca juga: Polda DIY Bakal Tanya ke Polresta Sleman, DPO Kasus Mafia Tanah 12 Tahun Belum Tertangkap
Menurut Wirdhanto, berdasarkan pengakuan tersangka JS, hewan hewan tersebut didapatkan dari transaksi jual beli di media sosial pada November 2024 lalu.
Semula, JS hendak membeli luwak putih akan tetapi harganya terlalu tinggi. Penjual lalu menawarkan hewan lain.
Karena tersangka menunjukkan minat ketertarikan membeli lalu dimasukkan ke dalam grup Whatsapp jual beli satwa liar.
Tersangka akhirnya membeli 10 hewan yang dilindungi. Transaksi pembelian dilakukan dengan mentransfer uang ke rekening bersama.
Setelah uang ditransfer ke rekening bersama, hewan kemudian dikirim ke rumah pelaku dari beragam daerah dengan cara dikirim menggunakan travel maupun diantar langsung ke rumah.
Adapun harganya, beruang madu di kisaran Rp11 juta-Rp13 juta.
Binturong seharga Rp3 juta-Rp4,5 juta sedangkan Owa sekira Rp 2,5 juta per ekor.
"Total transaksi yang dikeluarkan tersangka Rp47,5 juta," katanya.
Satwa langka yang dibeli tersangka dikirim dari berbagai daerah.
Misalnya Beruang Madu dikirim dari wilayah Tangerang, Binturong dari Jawa Barat dan Owa dari Surabaya.
Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini, termasuk mendalami motif pelaku memelihara hewan yang dilindungi.
Pengakuan dari tersangka karena hobi namun polisi mendalami dugaan sindikasi dalam transaksi perdagangan hewan liar ini.
Kepala BKSDA Yogyakarta, Dyah Sulistyari, mengungkapkan hewan hewan yang diselamatkan ini mempunyai habitat alami yang berbeda-beda.
Beruang madu memiliki wilayah habitat alami di Sumatera dan Kalimantan.
Adapun Binturong hidup di Jawa, Sumatera dan Kalimantan.
Sedangkan owa ungko persebarannya di Sumatera dan owa jenggot putih di Kalimantan.
Saat ini 10 satwa langka itu dititpkan di Suraloka Interactive Zoo, Sleman. Tujuannya menjaga keamanan dan keselamatan satwa.
Pihak BKSDA akan melakukan asesmen untuk melakukan langkah berikutnya.
Apakah satwa bisa dilepaskan liarkan ke habibat asalnya atau di karantina di Pusat Penyelamatan Satwa.
"Kami akan lakukan asesmen (penilaian) sambil menunggu proses hukumnya. Jadi nanti apakah akan dilepasliarkan kembali, atau PPS (pusat penyelamatan satwa). Kalau di Suraloka ini hanya titip rawat sementara," ujar dia.(*)
Fakta-fakta Ricuh AntarSuporter PSIM vs Persib di Jogja: Kronologi hingga Korban Luka-luka |
![]() |
---|
Kronologi Bentrok AntarSuporter di Jogja, Polda DIY Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
LMND DIY Kirim Puluhan Anggota untuk Kongres Nasional di NTB, Siapkan Gagasan dan Calon Ketum |
![]() |
---|
Dua U-Turn Ditutup, Polda DIY Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Laksda Adisucipto |
![]() |
---|
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.