Rawat Landak Jawa yang Dipelihara Almarhum Mertuanya, I Nyoman Sukena Malah Terancam Hukuman 5 Tahun

Sukena memelihara Landak Jawa sebanyak 4 ekor yang merupakan peninggalan mertuanya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Nyoman Sukena pria asal Badung, Bali terancam 5 tahun penjara karena pelihara landak jawa. 

TRIBUNJOGJA.COM, DENPASAR – Tak pernah dibayangkan oleh I Nyoman Sukena bahwa dirinya akan menjadi pesakitan gara-gara memelihara Landak Jawa peninggalan almarhum mertuanya.

Sukena memelihara Landak Jawa sebanyak 4 ekor yang merupakan peninggalan mertuanya.

Sebelum dirawat oleh Sukena, landak-landak itu dirawat oleh mertuanya.

Namun setelah mertuanya meninggal, Sukena lah yang merawatnya.

Landak itu awalnya berjumlah dua ekor, namun akhirnya beranak dua ekor.

Dengan penuh kasih sayang, Sukena merawat landak-landak itu.

Namun bak disambar petir di siang bolong, tiba-tiba Sukena terjerat kasus hukum karena Landak Jawa yang dirawatnya itu.

Kini Sukena duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar.

Sukena didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Dikutip dari Tribun Bali, ayah dua anak ini mengaku tidak mengetahui kalau hewan yang dipeliharanya dilindungi undang-undang.

Penasihat hukum I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana mengatakan kliennya itu merawat landak jawa itu sejak landak jawa tersebut masih kecil yang ditemukan ayah mertuanya di ladang. 

Ia hanya berniat memelihara.

Namun niat mulianya menjadi bumerang saat ada seorang yang melaporkan ke polisi dan Sukena didatangi polisi hingga diadili.

Sukena pun telah menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved