Rawat Landak Jawa yang Dipelihara Almarhum Mertuanya, I Nyoman Sukena Malah Terancam Hukuman 5 Tahun
Sukena memelihara Landak Jawa sebanyak 4 ekor yang merupakan peninggalan mertuanya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ancaman pidana yang tercantum dalam dakwaan merupakan batasan hukum dan bukan vonis final dari hakim. Hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menjatuhkan putusan akhir, dengan rentang hukuman mulai dari 1 hari hingga maksimum 5 tahun.
“Terkait penahanan terdakwa, jaksa penuntut umum yang mengajukan kasus ini juga melanjutkan penahanan tersebut selama proses persidangan sesuai dengan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” imbuh Putra Astawa.
Pada persidangan, Kamis (5/9/2-24), tim penasihat hukum terdakwa telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan.
Majelis Hakim menyatakan akan memberi keputusan atas permohonan tersebut pada persidangan selanjutnya, Kamis (12/9/2024).
“Permohonan pengalihan penahanan adalah hak terdakwa yang dapat diajukan melalui penasihat hukumnya. Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan ini dan memutuskan apakah akan mengabulkan atau tidak,” paparnya.
Ia menambahkan, PN Denpasar mengimbau masyarakat Bali untuk tetap tenang dan mempercayakan proses persidangan kepada Majelis Hakim.
“Pengadilan akan mempertimbangkan semua fakta yang terungkap dalam persidangan serta perkembangan masyarakat sebelum mengambil keputusan akhir dalam kasus I Nyoman Sukena,” kata Putra Astawa.
Terpisah, Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyatakan prihatin terhadap kasus yang menyeret Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara gara-gara memelihara Landak Jawa.
“Ini persoalan hukum. Kami tentu prihatin persoalan itu terjadi. Kita lihat lah ya, prosesnya seperti apa,” kata Pj Gubernur Bali saat dijumpai Tribun Bali usai menyaksikan pertandingan Panjat Tebing PON XXI/2024 Aceh-Sumut di Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Kota Banda Aceh, Selasa (10/9).
KY Pantau Hakim dan Sidang
KOMISI Yudisial (KY) memberikan atensi khusus mengawasi jalannya persidangan, terutama para hakim yang memimpin persidangan.
“Kami akan lakukan pantauan. Kalau proses masih berjalan, maka kami akan lakukan pemantauan. Baik secara terang-terangan, artinya kami datang ke pengadilan, maupun di balik panggung pengadilan itu,” kata Anggota Komisi Yudisial RI, Prof Mukti Fajar Nur Dewata saat ditemui di kantor Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Bali, Selasa (10/9).
Ia menegaskan, setiap kasus hukum yang menjadi sorotan publik maupun ada laporan dari masyarakat akan diproses.
Hakim PN Denpasar yang mengadili Sukena akan dipantau, baik di dalam persidangan, maupun di ruang sidang. Prof Mukti menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan apakah hakim tersebut melanggar 10 butir kode etik. Juga apakah ada indikasi hakim main belakang.
“Main belakang dimaksud seperti ada pertemuan dengan pihak-pihak yang mengintervensi maupun diberi gratifikasi. Itu standar baik kasus ini atau yang lain. Metode kerjanya begitu. Kalau sudah dikumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi cukup kuat juga akan dipanelkan,” imbuhnya.
“Panel kalau memandang itu sumir dan lemah ya itu akan dinyatakan tidak ditindaklanjuti. Misalkan bukti kuat ada foto, bukti chatting dan lain-lain akan ditindaklanjuti,” sambungnya.
Setelah bukti-bukti kuat terkumpul, selanjutnya anggota KY memanggil pelapor. Kata Prof Mukti, bukti-bukti akan dibahas.
Hakim yang dilaporkan atau majelis hakim secara keseluruhan diperiksa. Setelah itu hasilnya dianalisa, terakhir diplenokan. Tahapan ini merupakan ketentuan apakah terbukti atau tidak terbukti.
Syukurnya sidang kasus memelihara landak belum selesai sehingga mudah bagi KY mengawasi sidang dan pimpinan hakim yang memimpin persidangan.
“Ini lebih enak karena kami bisa mengawasi langsung persidangan. Susahnya saat sudah putusan,” jelasnya.
Ketua Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Bali, Made Aryana Putra Atmaja mengatakan, pihaknya hanya bisa memantau karena kasus tersebut sudah P21.
Secara prosedur dan berkas menurut Arya sudah lengkap. “Kami sudah atensi. Proses persidangan tetap karena unsur terpenuhi. Kasus sampai P21 hingga di persidangan,” ucap Arya.
Hasil pengawasan sementara, dari Kejaksaan Tinggi berencana menangguhkan, karena pengaruh respons publik.
Kendati hebohnya publik, menurut Arya, KY tidak dapat mengintervensi karena proses hukum. “Kami atensi, karena masih persidangan,” katanya.
Terpisah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA Bali) menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Balai KSDA Bali dalam kasus ini menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9).
Ia mengharapkan dukungan masyarakat luas untuk peran aktif dalam ikut memberikan kesadartahuan masyarakat dalam melestarikan keanekaragaman hayati pada umumnya, dan kepemilikan satwa liar yang dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Balai KSDA Bali mengharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dengan mengedepankan asas keadilan publik,” ucap Hendratmoko.
Ia mengatakan, Balai KSDA Bali terus memantau kesehatan keempat Landak Jawa tersebut, dan apabila keempat Landak Jawa tersebut dinyatakan layak dilepasliarkan, maka Balai KSDA Bali akan melakukan pelepasliaran di habitatnya.
Hal ini sebagai bagian dari konservasi spesies untuk hidup layak di habitatnya, dan akan terus memantau, serta akan menginformasikan kepada publik.
Terkait dengan status perlindungan satwa landak, Landak dilindungi UU, sejak terbitnya UU no 5 tahun 1990 & PP 7 tahun 1998, sudah hampir 30 tahun, sudah diumumkan di Berita Negara RI.
Sudah 30 tahun peraturan tersebut berlaku. (*)
BeBot di Bali: Inovasi Teknologi untuk Pariwisata dan Lingkungan yang Bersih |
![]() |
---|
Bali dan 4 Kota di Indonesia Ini Jadi Favorit Wisatawan untuk Balik Lagi |
![]() |
---|
Kongres ke VI PDIP Digelar di Bali Hari Ini |
![]() |
---|
Alasan PSIM Yogyakarta Terima Ajakan Bali United di Laga Persahabatan, Ini Kata Manajer |
![]() |
---|
PSIM Yogyakarta Boyong 26 Pemain Lawan Bali United, Erwan Ungkap Fokus Utama Tim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.