Dinas Perdagangan Kulon Progo Berikan Keringanan Pembayaran Retribusi di 12 Pasar Rakyat
Keputusan itu diberikan setelah adanya rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Perdagangan (Disdag) Kulon Progo mengeluarkan kebijakan untuk meringankan pembayaran retribusi pasar rakyat.
Keputusan itu diberikan setelah adanya rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo.
Sekretaris Disdag Kulon Progo, Rochedy Agung menyampaikan tim khusus dibentuk sebagai tindak lanjut dari rekomendasi DPRD.
"Kami membentuk tim khusus bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda)," kata Rochedy pada wartawan, Jumat (16/05/2025).
Tim khusus ini melakukan evaluasi dan identifikasi di lapangan.
Prosesnya dilakukan terhadap 25 pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo melalui Disdag.
Menurut Rochedy, 13 dari 25 pasar rakyat tersebut memiliki bangunan kios. Sedangkan 12 pasar rakyat lainnya tidak memiliki bangunan kios.
"Berdasarkan kajian yang dilakukan, maka keringanan pembayaran retribusi diberikan ke 12 pasar rakyat yang memiliki bangunan kios," ujarnya.
Keringanan pembayaran retribusi diberikan secara beragam, mulai dari 25 persen, 30 persen, sampai 50 persen.
Keringanan diberlakukan hingga Agustus 2025.
Baca juga: Warga Kulon Progo Diamankan Polisi Gara-gara Pelihara 10 Satwa Dilindungi Secara Ilegal
Rochedy mengatakan kebijakan tersebut sekaligus menunda penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023.
Perda itu mengatur kenaikan tarif retribusi pasar rakyat yang seharusnya mulai berlaku sejak Januari 2024.
Namun pemberlakuannya ditunda setelah adanya peraturan bupati.
Penundaan kembali dilakukan setelah para pedagang Pasar Dekso Kalibawang dan Pasar Burung Pengasih mengadu ke DPRD Kulon Progo, meminta kenaikan retribusi pasar ditunda.
"Keringanan ini kami berikan sampai Agustus 2025, setelahnya tarif diterapkan sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023," jelas Rochedy.
| Akan Ada 1 SPPG Khusus 3B, Dinkes Kulon Progo Minta Dilibatkan untuk MBG Kelompok Rentan |
|
|---|
| Disdikpora Kulon Progo Klaim Cakupan MBG Sudah Lebih dari 90 Persen, Dinkes: 14 SPPG Masih Urus SLHS |
|
|---|
| Pemkab Kulon Progo Pilih Tunggu Putusan Hukum untuk Tentukan Nasib Operasional PT SAK |
|
|---|
| Buntut Tunggakan Gaji dan Pesangon Eks Pegawai PT SAK Belum Tuntas Dibayarkan |
|
|---|
| Komisioner KID DIY Nilai ASN Bisa Dilibatkan dalam Medsos Pemerintah, Asalkan Bukan 'Mobilisasi' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Retribusi-pasar-di-Kulon-Progo.jpg)