Buntut Tunggakan Gaji dan Pesangon Eks Pegawai PT SAK Belum Tuntas Dibayarkan
Sebanyak 52 eks pegawai PT SAK telah dijanjikan menerima tunggakan gaji yang dicicil sebesar Rp 1 juta per orang.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Pemkab Kulon Progo telah berjanji akan membayar tunggakan gaji hingga pesangon bagi puluhan eks pegawai PT Selo Adi Karto (SAK).
- Akan tetapi, pembayarannya belum tuntas hingga kini, sejak janjinya disampaikan beberapa waktu lalu.
- Menurut KSPSI DIY, sebanyak 52 eks pegawai PT SAK telah dijanjikan menerima tunggakan gaji yang dicicil sebesar Rp 1 juta per orang.
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo telah berjanji akan membayar tunggakan gaji hingga pesangon bagi puluhan eks pegawai PT Selo Adi Karto (SAK).
Namun pembayarannya belum tuntas hingga kini, sejak janjinya disampaikan beberapa waktu lalu.
Ketua Divisi Advokasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Waljito menyampaikan bahwa sebanyak 52 eks pegawai PT SAK telah dijanjikan menerima tunggakan gaji yang dicicil sebesar Rp 1 juta per orang.
"Kemarin sudah dibayarkan per orang menerima Rp 1 juta dengan cara dicicil, namun hingga sekarang tidak ada kelanjutannya," katanya pada wartawan, Jumat (01/05/2026).
Menurut Waljito, tunggakan gaji selama tiga bulan untuk 52 eks pegawai tersebut juga disertai dengan uang pesangon usai mereka terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Jika ditotal, kebutuhan anggarannya mencapai Rp 1 miliar.
Angka ini pun juga sudah diketahui oleh manajemen perusahaan hingga Pemkab Kulon Progo sebagai pemilik saham. Audiensi sudah beberapa kali dilakukan hingga para eks pegawai melakukan aksi beberapa kali.
"Kesepakatan terakhir, manajemen perusahaan berjanji membayarkan sejumlah uang sebagai wujud komitmennya," jelas Waljito.
Uang itu berasal dari penjualan aset material yang tersisa di PT SAK berupa batu split.
Ia mengatakan sebagian eks pegawai sebenarnya menolak, tapi akhirnya memilih menerima untuk memenuhi kebutuhan Lebaran lalu.
Pencairan aset mandek
Waljito menilai informasi proses pencairan aset untuk menalangi hak eks pegawai hingga kini tak terlihat.
Ia pun merasa manajemen perusahaan tertutup, dan Pemkab Kulon Progo cenderung abai dengan kondisi itu.
"Makanya di peringatan May Day (Hari Buruh Internasional) 2026 ini, kami meminta ketegasan Pemkab Kulon Progo," ujarnya.
Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono mengatakan bahwa manajemen perusahaan masih dalam proses untuk memenuhi kewajiban dalam membayar tunggakan gaji hingga pesangon eks pegawai. Pemkab Kulon Progo pun terus mengawal prosesnya.
Pemenuhan kewajiban itu dilakukan dengan menjual aset berupa material di PT SAK, yang sudah terjual sebagian.
Ia mengatakan keputusan menjual aset tersebut diambil karena prosesnya dinilai lebih cepat dan mudah.
"Berbeda jika asetnya berupa tanah dan bangunan, yang memiliki prosedur berbeda serta harus ada persetujuan jika hendak dijual," kata Triyono.
| Limbah SPPG Diduga Cemari Air Sumur di Mangiran, Pemkab Bantul Beri Waktu 10 Hari |
|
|---|
| Komisioner KID DIY Nilai ASN Bisa Dilibatkan dalam Medsos Pemerintah, Asalkan Bukan 'Mobilisasi' |
|
|---|
| Instruksi ASN Kulon Progo Pakai Medsos, Ketua DPRD: ASN Pelayan Publik, Bukan Buzzer Kekuasaan |
|
|---|
| Bukan Lewat Aksi, May Day di Kulon Progo Diperingati Lewat Tumpeng Hingga Hiburan dari Pekerja |
|
|---|
| Ini Temuan Komisi C DPRD DIY Saat Sidak Underpass Kulur Kulonprogo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Puluhan-Eks-Pegawai-PT-SAK-Tuntut-Gaji-dan-Pesangon-Komisaris-Jual-Aset-Batu-untuk-Pembayaran.jpg)