Guru Honorer Korban Mafia Tanah di Sleman Tanggapi Pernyataan BPN Sleman soal Blokir Sertifikat

Menurut Hedi, dalam regulasi tersebut sudah sangat jelas, BPN seharusnya tidak bisa mencabut blokir sendiri.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
BERKAS PERKARA: Hedi Nudiman dan Istrinya Evi Fatimah menunjukkan berkas perkara perjalanan kasus yang dihadapi. Mereka diduga menjadi korban mafia tanah dan terancam kehilangan rumah dan tanah seluas 1.400an meter persegi di Tridadi, Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Hedi dan Evi, keluarga guru honorer yang menjadi korban mafia tanah, asal Paten, Tridadi, Kabupaten Sleman menanggapi pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman, Imam Nawawi yang mengatakan blokir sertifikat tanah hanya berlaku 30 hari dan bisa diperpanjang sekali. 

Menurut Hedi, diregulasi memang seperti itu.

Akan tetapi 30 hari itu adalah ketentuan bagi pemohon blokir perorangan dan badan usaha.

Berbeda jjka permohonan blokir adalah aparat penegak hukum. 

"Bila yang memblokir itu aparat hukum, bisa kejaksaan, bisa pengadilan, kepolisian, kementerian sesuai undang undang, tidak seperti itu. Permohonan blokir dari aparat penegak hukum, bisa lebih panjang bahkan sampai dihentikannya kasus," kata Hedi, Kamis (15/5/2025). 

Hal tersebut, kata dia, tertulis jelas di Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 13 tahun 2017.

Dalam regulasi tersebut, terdapat pasal 14 yang menyatakan catatan blokir oleh penegak hukum berlaku sampai dengan dihentikannya kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan atau sampai dengan dihapusnya pemblokiran oleh penyidik yang bersangkutan. 

Kepala Kantor Pertanahan juga dapat meminta keterangan kepada penyidik terkait kasus atas tanah yang dicatat blokir. 

Menurut Hedi, dalam regulasi tersebut sudah sangat jelas, BPN seharusnya tidak bisa mencabut blokir sendiri.

Apalagi tanpa meminta keterangan dari penyidik Kepolisian.

Baca juga: Sertifikat Tanah Milik Guru Honorer di Sleman Sempat Diblokir Tapi Tetap Beralih Nama, Ini Kata BPN

Sebab, sejak tahun 2012 hingga kini Polresta Sleman disebut belum pernah melayangkan surat pembukaan blokir ke BPN karena masih menangani perkara tersebut dengan memburu 1 tersangka yang masih dalam pencarian (DPO) .  

Hal itu, kata Hedi, tanah milik istrinya seluas 1.400an meter persegi yang masih dalam perkara di Kepolisian itu seharusnya masih terblokir dan tidak bisa dibalik nama.

Tetapi faktanya, tanah tersebut kini sudah beralih nama pihak ketiga.

"Blokir belum pernah dicabut, itu berdasarkan surat dari Polresta Sleman tahun 2023 dan 2024. Polresta Sleman belum pernah mencabut blokir. Saya punya bukti itu. Mana yang salah, dan benar saya tidak akan menilai. Biarkan yang menilai ahli hukum," kata Hedi. 

"(Tanah saya) yang memblokir aparat hukum, maka yang membuka (harusnya) aparat hukum, tidak bisa dibuka sendiri," imbuh dia. 

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan blokir hanya berlaku 30 hari.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 126 ayat (2) Permen ATR/BPN nomor 3 tahun 1997, yang mengatur ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Adapun saat dikonfirmasi soal tanggapan dari Hedi soal regulasi Permen 13/2017, Imam mengamini bahwa memang benar, sesuai regulasi tersebut jika permohonan blokir dari aparat penegak hukum maka blokir berlaku sampai dengan dihentikannya kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan.

Atau sampai dengan dihapusnya pemblokiran oleh penyidik yang bersangkutan. Akan tetapi dalam perkara keluarga Hedi, kata dia Tanah tersebut diblokir saat tahun 2012. 

"Sehingga terkait pencatatan blokir masih mengacu Pasal 126 dan 127 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997," kata Imam. Artinya, belum menggunakan Permen yang terbaru nomor 13/2017 tersebut.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved