Guru Honorer Korban Mafia Tanah di Sleman Tanggapi Pernyataan BPN Sleman soal Blokir Sertifikat

Menurut Hedi, dalam regulasi tersebut sudah sangat jelas, BPN seharusnya tidak bisa mencabut blokir sendiri.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
BERKAS PERKARA: Hedi Nudiman dan Istrinya Evi Fatimah menunjukkan berkas perkara perjalanan kasus yang dihadapi. Mereka diduga menjadi korban mafia tanah dan terancam kehilangan rumah dan tanah seluas 1.400an meter persegi di Tridadi, Sleman. 

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan blokir hanya berlaku 30 hari.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 126 ayat (2) Permen ATR/BPN nomor 3 tahun 1997, yang mengatur ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Adapun saat dikonfirmasi soal tanggapan dari Hedi soal regulasi Permen 13/2017, Imam mengamini bahwa memang benar, sesuai regulasi tersebut jika permohonan blokir dari aparat penegak hukum maka blokir berlaku sampai dengan dihentikannya kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan.

Atau sampai dengan dihapusnya pemblokiran oleh penyidik yang bersangkutan. Akan tetapi dalam perkara keluarga Hedi, kata dia Tanah tersebut diblokir saat tahun 2012. 

"Sehingga terkait pencatatan blokir masih mengacu Pasal 126 dan 127 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997," kata Imam. Artinya, belum menggunakan Permen yang terbaru nomor 13/2017 tersebut.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved