Pemkot Yogyakarta dan Kraton Ngayogyakarta Godok Perwal Tentang Teknis Pengelolaan Sumbu Filosofi
Dalam menyusun aturan soal penataan di zona inti, penyangga dan pengembangan tersebut, eksekutif turut menggandeng Kraton Ngayogyakarta dan Pemda DIY.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta tentang pedoman teknis pengelolaan sumbu filosofi sebagai warisan dunia mulai disusun, Rabu (14/5/2025).
Dalam menyusun aturan soal penataan di zona inti, penyangga dan pengembangan tersebut, eksekutif turut menggandeng Kraton Ngayogyakarta dan Pemda DIY.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan, bahwa keberadaan Perwal akan memberikan kejelasan mengenai penataan dan pengembangan di kawasan sumbu filosofi.
Regulasi dibutuhkan karena ada hal yang sifatnya lex specialis, sehingga butuh arahan dari Kraton, maupun jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait di Pemda DIY.
"Secara umum, regulasi-regulasi yang menyangkut masalah sumbu filosofi, baik core zone, buffer zone, maupun zona pengembangan, sudah kita tetapkan bersama antara provinsi dan kota," katanya.
Ruang lingkup Perwal mencakup penyelesaian tekanan pembangunan, penyelesaian tekanan lingkungan, penanggulangan bencana alam dan kesiapsiagaan bencana, pengembangan pariwisata berkelanjutan, dan penyelesaian tekanan masyarakat sekitar.
Misalnya, mengenai tekanan pembangunan, Perwal bakal mengatur secara detail batasan maksimal ketinggian bangunan di kawasan sumbu filosofi.
"Jadi, masyarakat tinggal mengikuti, menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Tidak ada yang diragukan, karena cut of point-nya semua sudah diketok," tegasnya.
Baca juga: Polemik Proyek Beautifikasi Stasiun Lempuyangan, Kraton Yogya Isyaratkan Ganti Untung untuk Warga
Menurut Hasto, keberadaan Perwal dimaksudkan untuk melindungi sumbu filosofi sebagai warisan dunia, sekaligus menyajikan kejelasan terkait penataan dan pengembangan di kawasan tersebut.
Setelah poin-poin substansi dalam Perwal disepakati oleh semua pihak terkait, kemudian akan diproses untuk disahkan menjadi sebuah payung hukum.
"Tentu spiritnya bagus, karena akan tertata dengan baik. Kemudian juga saya lihat spiritnya ini akan lebih memberikan kejelasan regulasi terhadap masalah pengembangan di wilayah ini," ujarnya.
Penghageng Datu Dana Suyasa, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, mengatakan, Perwal mempunyai tujuan utama untuk melindungi kawasan sumbu filosofi, serta penataan wilayah yang lebih baik.
Sebab, penataan harus dilandasi amanat dari United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), yang memberikan sertifikat sumbu filosofi sebagai warisan dunia.
"Jadi, ini untuk pemetaan wilayah yang lebih baik. Ditata supaya tidak kumuh, penuh. Penataan kawasan, baik di zona inti, zona penyangga, sesuai dengan amanat dari UNESCO," pungkasnya. (*)
Pemkot Yogya Gandeng Deretan Off Taker untuk Kelola Sampah Organik Basah |
![]() |
---|
Skema Makam Tumpang Jadi Solusi Keterbatasan Lahan TPU di Kota Yogyakarta |
![]() |
---|
Tanpa APBD, 'Ember Gotong Royong' Jadi Jurus Pemilahan Sampah di Kota Yogya |
![]() |
---|
Kurangi Beban Depo, Kota Yogyakarta Dapat Kuota Pembuangan ke TPA Piyungan 50 Ton Per Hari |
![]() |
---|
Warga Pasang Spanduk Protes di Depo THR Kota Yogyakarta, Tagih Janji Pemkot soal Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.